JAMBILIFE.COM.JAKARTA ,– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir beserta jajaran di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah yang dimiliki warga negara asing (WNA) dan diaspora, sekaligus memperkuat sinergi antar-kementerian dalam menjaga kepastian hukum dan kepentingan nasional.
Ossy Dermawan menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merupakan hal krusial dalam setiap kebijakan pertanahan yang melibatkan pihak asing.
“Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan WNA tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum nasional, tetapi juga menyangkut hubungan antarnegara. Karena itu, kebijakan ATR/BPN harus sejalan dengan arahan serta ketentuan dari Kementerian Luar Negeri,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing wajib memperoleh persetujuan atau green light dari Kemlu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.
“Selama persetujuan dari Kemlu belum diberikan, proses sertipikasi tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini penting agar ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga koordinasi lintas sektor. Menurutnya, isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga berkaitan erat dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.
“Kami mengapresiasi langkah ATR/BPN yang konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Arrmanatha.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajarannya.(*)





