JAMBILIFE.COM – Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa, 15 April 2025, terdakwa Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, sang bandar besar narkotika di Jambi, yang pernah viral di media sosial, duduk di kursi terdakwa mengenakan baju kaos hitam dan rompi merah bertuliskan tahanan. Mereka menghadapi dakwaan serius terkait peredaran narkotika dan pencucian uang.
Di sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny Firdaus, terdakwa Tek Hui, sang bandar besar narkotika, didakwa dengan lima pasal sekaligus, termasuk Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) E. Agus Suryadi, membacakan dakwaan dengan tegas.
“Terdakwa Tek Hui dinilai telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.”
Dakwaan tersebut mengungkapkan bahwa Tek Hui telah mengedarkan narkotika jenis sabu di Jambi sejak tahun 2009 hingga 2024, dengan bantuan Cindy yang masih menjadi buronan dan Mafi Abidin yang bertugas sebagai pengumpul uang hasil penjualan.
Tek Hui juga menggunakan empat rekening Bank BCA untuk menerima setoran uang dari penjualan narkotika dan menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana narkotika.
Dalam kurun waktu November 2022 hingga Mei 2023, Tek Hui menempatkan uang sebesar Rp927 juta dari rekening atas nama Andri Purnama, napi narkotika di Lapas Kelas II Jambi.
Uang tersebut merupakan pembayaran transaksi narkotika dari setoran-setoran lapak-lapak penjualan Tek Hui. Jaksa juga menyebutkan bahwa Tek Hui mendapatkan keuntungan sebesar Rp12 juta setiap minggunya dengan pengiriman 20-50 gram sabu per minggu.
Selain itu, Tek Hui juga mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 6-7 kg setiap bulannya dan menempatkan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp2,2 miliar di rekening atas nama Silvia Oktaviani.
Jaksa menegaskan bahwa Tek Hui mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dan diubah bentuknya adalah merupakan hasil tindak pidana narkotika.
Sidang akan berlanjut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadap terdakwa.(*)