JAMBILIFE.COM – Manajemen Bank Jambi akhirnya angkat bicara terkait polemik pembangunan Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) yang belakangan ramai disorot publik. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus memastikan kelanjutan proyek strategis tersebut.
Pihak bank menegaskan, pembangunan gedung KCU tidak mangkrak dan tetap berlanjut. Penyelesaian proyek sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa yang sejak awal telah ditunjuk melalui mekanisme resmi.
Humas Bank Jambi menyebutkan, proses konstruksi hingga kini masih berjalan di lapangan. Seluruh tahapan pengerjaan tetap mengacu pada kontrak kerja yang sah dan mengikat kedua belah pihak.
“Semua mekanisme penyelesaian sudah diatur dalam kontrak, termasuk kesempatan bagi kontraktor untuk menuntaskan sisa pekerjaan,” ujar Humas Bank Jambi dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).
Namun demikian, bank menegaskan tidak ada toleransi tanpa konsekuensi. Penyedia Jasa tetap dikenakan denda atas keterlambatan, meski diberikan ruang untuk merampungkan proyek.
Bank Jambi juga mengantongi komitmen dari pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan sesuai kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Kesanggupan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses hingga tuntas.
Terkait keterlambatan, manajemen menegaskan seluruh risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Bank tidak akan menanggung dampak logistik maupun administratif akibat mundurnya jadwal proyek.
Secara teknis, kontraktor diberikan waktu tambahan maksimal 50 hari kalender setelah masa kontrak awal berakhir. Batas waktu ini disebut sebagai kesempatan terakhir untuk mengejar progres pekerjaan.
Di sisi lain, Bank Jambi menerapkan sistem pembayaran berbasis progres yang ketat. Setiap pencairan dana hanya dilakukan sesuai capaian fisik pekerjaan yang telah terealisasi di lapangan.
Pengawasan pun dipastikan berlangsung intensif hingga proyek mencapai 100 persen. Bank Jambi berharap, gedung KCU tersebut segera rampung dan dapat difungsikan untuk meningkatkan layanan perbankan kepada masyarakat.(*)





