JAMBILIFE.COM– Rumah subsidi tak cukup sekadar tersalurkan. Bank Jambi Syariah bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengecek langsung apakah rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) benar-benar dihuni penerima manfaat.
Pemantauan itu dilakukan di empat kawasan perumahan FLPP di Kabupaten Muaro Jambi, Kamis, 13 Agustus 2026. Dari 83 unit yang diperiksa, sebanyak 81 rumah telah ditempati penerima manfaat. Dua unit lainnya berstatus pasca-akad dan dalam kondisi siap huni.

Empat kawasan yang dipantau ialah Perumahan Abadi Regency 2 milik PT Pikantok Berkah Abadi, Aqirah Land milik PT Aqirah Land Development, Berlian Citra Lestari milik PT Santarfek Jaya Property, dan Kejora Land milik PT Harsa Berkah Utama.
Monitoring tersebut diawali pertemuan di Kantor Pusat Bank Jambi. Hadir Direktur Kredit dan Syariah Bank Jambi H. Yufnizarman, Pemimpin Divisi Unit Usaha Syariah Tharmizi, Pemimpin Cabang Kantor Cabang Syariah Jambi Ayu Anggraini, serta Anggota Komite Tapera Unsur Profesional Eko D. Heripoerwanto.
Dari BP Tapera hadir Direktur Operasi Pemanfaatan Muhamad Nauval Al-Ammari dan Kepala Divisi Pemantauan dan Evaluasi Haafidh Affandi.
Selain memeriksa fisik bangunan dan keterhunian, rombongan menggali pengalaman penerima KPR Sejahtera FLPP. Salah satunya Budi, petani kelapa sawit yang menghuni rumah di Perumahan Berlian Citra Lestari.
Budi mengatakan tertarik membeli rumah tersebut setelah melihat kualitas bangunan dan infrastruktur kawasan. Cicilan yang relatif terjangkau melalui skema FLPP membuat kepemilikan rumah dinilai lebih memungkinkan bagi keluarganya.
Lokasi perumahan yang dekat dengan sekolah, fasilitas kesehatan dan pasar juga menjadi pertimbangan.
Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhamad Nauval Al-Ammari mengatakan posisi Provinsi Jambi dalam penyaluran FLPP hingga Juli 2026 berada di peringkat ke-11 secara nasional.
Ia mendorong Bank Jambi meningkatkan penyaluran agar masuk 10 besar bank penyalur FLPP secara nasional.
“Ke depan, Bank Jambi diharapkan bisa masuk dalam daftar 10 besar bank penyalur terbanyak dalam penyaluran FLPP,” kata Nauval.
Direktur Kredit dan Syariah Bank Jambi H. Yufnizarman mengatakan penyaluran FLPP harus dibarengi pengawasan terhadap calon penerima dan kondisi rumah.
Menurut dia, akad pembiayaan semestinya dilakukan setelah rumah berada dalam kondisi siap huni. Verifikasi calon penerima juga perlu diperketat agar subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Bank sebagai penyalur dihimbau memastikan seluruh akad pembiayaan rumah FLPP dilakukan saat rumah sudah siap huni. Verifikasi juga harus diperketat agar penyaluran FLPP tepat sasaran dan rumah yang dibiayai benar-benar dihuni sesuai ketentuan,” ujar Yufnizarman.
Anggota Komite Tapera Unsur Profesional Eko D. Heripoerwanto turut mendorong Bank Jambi memperbesar perannya. Menurut dia, Bank Jambi tidak semestinya hanya menjadi salah satu penyalur, tetapi dapat mengambil posisi sebagai pemain utama FLPP di Jambi.
Program FLPP telah mengalami penyempurnaan selama 16 tahun. Menurut Eko, kematangan ekosistem pembiayaan perumahan membuka ruang bagi Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah untuk meningkatkan kontribusinya.
Kebutuhan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jambi masih menjadi tantangan. Karena itu, capaian penyaluran FLPP tidak cukup dinilai dari jumlah akad atau unit rumah yang dibiayai.
Keterhunian, kualitas bangunan, ketepatan penerima dan manfaat yang diterima masyarakat menjadi ukuran lain yang tak kalah penting.
Dalam konteks itu, 81 dari 83 rumah yang telah dihuni menjadi gambaran awal bahwa pembiayaan FLPP melalui Bank Jambi Syariah tidak berhenti pada transaksi pembiayaan. Rumah subsidi diharapkan benar-benar berfungsi sebagai tempat tinggal bagi masyarakat yang membutuhkan.(*)





