JAMBILIFE.COM – Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir diminta kooperatif dalam kasus mobil dinas yang digunakan tiga tersangka yang melarikan diri setelah melakukan pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 lalu dalam Pilkada Serentak 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira beberapa hari lalu mengatakan, penyidik menerima surat dari yang bersangkutan yang menyatakan tidak bisa hadir dikarenakan adanya kegiatan di Jakarta.
“Kami menerima surat bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta. Sehingga minta diambil keterangannya setelah selesai kegiatan di Jakarta,” bilang Dirreskrimum Polda Jambi, Kamis (9/1/2025) lalu.
Dikatakannya, penyidik akan menyesuaikan yang disampaikan oleh Ahmadi Zubir bahwa akan hadir untuk diminta keterangannya pada Selasa 14 Januari 2025.
“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk bisa hadir di Polda Jambi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Sungaipenuh Ahmadi Zubir, untuk ketiga kalinya tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, pada Rabu 8 Januari 2025, dengan alasan adanya kegiatan di Jakarta.
Ahmadi Zubir diminta hadir untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus mobil dinas yang digunakan untuk melarikan diri tiga orang tersangka pengrusakan TPS.
Saat ini total tersangka dalam kasus ini ada 13 orang. Dari keterangan para tersangka, diakui Dirreskrimum PoldaJambi, belum ada bukti yang mengarah kepada para calon wali kota Sungaipenuh.
Meski demikian, Ahmadi Zubir akan dimintai klarifikasi terkait mobil dinas yang dipakai pelaku melarikan diri. Pemanggilan tersebut berdasarkan keterangan saksi dari kepala dinas Kominfo Sungaipenuh dan mantan Kepala Dinas Kominfo yang kini menjabat sebagai Sekwan DPRD Sungaipenuh serta para tersangka. (*)