BNN Jambi Bakar Barang Bukti 797,908 Gram Sabu-sabu

JAMBILIFE.COM – Sebanyak 798, gram narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Senin (1/9/2025).

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin yang sudah disediakan di lapangan parker BNNP Jambi.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, pemusanahan barang bukti yang dilakukan terkait dengan kasus Pulau Pandan, Kota Jambi dengan tersangka Hermanto dan TKP di Muaro Bungo dengan tersangka Bagus Setiawan.

Baca Juga :  Tak Puas Helen Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
BNN Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/9/2025). Foto/jambilife.com

“Untuk kasus yang di Muaro Bungo yang diungkap pada Agustus 2025 lalu barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 782,529 gram. Dan, total keduanya yang penangkapan di Pulau Pandan, yaitu 797,908 gram,” bilang Kombes Pol Rachmad Rasnova.

Sebelum barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan, terlebih dulu dicek pihak Dokes Polda Jambi.

Setelah dilakukan pengecekan, dan dinyatakan barang bukti tersebut positif mengandung amfetamin. Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut juga disaksikan dari penasehat hukum dan pihak terkait lainnya. (*)