Bongkar Muat di Badan Jalan Payo Selincah Diduga Langgar Hukum, Warga Desak Penindakan Tegas

JAMBILIFE.COM,– Aktivitas bongkar muat barang di Jalan Sentot Alibasa, RT 14, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, dinilai secara terang-terangan melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Meski telah berlangsung selama bertahun-tahun, praktik tersebut hingga kini masih berjalan tanpa penindakan tegas, sehingga memicu kemacetan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

Kegiatan bongkar muat itu melibatkan kendaraan angkutan barang, seperti mobil L300 dan truk, yang berhenti dan parkir di badan jalan di depan sebuah toko sekaligus gudang milik Williayanto. Pengelolaan lokasi tersebut disebut-sebut berada di bawah kewenangan Salim selaku Ketua RT 14. Namun, warga menilai pihak terkait terkesan tutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan.

Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan permukiman padat penduduk dan tepat di akses keluar-masuk lorong menuju Bina Karya, sehingga memperparah kepadatan lalu lintas dan mengganggu mobilitas warga sekitar.

Baca Juga :  Personel BKO Polda Jambi Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Sumbar

Keluhan keras disampaikan masyarakat Payo Selincah yang mengaku telah lama menjadi korban kemacetan dan tingginya risiko kecelakaan. Warga juga mempertanyakan legalitas usaha dan perizinan bangunan, termasuk apakah lokasi tersebut telah mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagaimana diwajibkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu arus kendaraan.

Informasi tersebut diterima awak media pada Sabtu, 13 Desember 2025. Meski demikian, warga menegaskan bahwa kondisi serupa telah terjadi selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan nyata dari instansi terkait.

Menurut warga, aktivitas bongkar muat di badan jalan secara langsung menutup akses publik, menghambat arus lalu lintas, serta menempatkan pengguna jalan pada risiko kecelakaan serius. Bahkan, pernah terjadi insiden nyaris fatal ketika seorang ibu pengendara sepeda motor hampir terjepit setelah motornya masuk ke kolong mobil L300 yang parkir tepat di mulut lorong.

Baca Juga :  Kebakaran Enam Kios di Thehok, Kota Jambi, Satu Orang Meninggal

“Ini bukan lagi sekadar gangguan, tapi sudah membahayakan nyawa. Kalau aparat tetap diam, siapa yang bertanggung jawab kalau sampai ada korban?” ujar seorang warga dengan nada tegas.

Praktik tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Selain itu, Pasal 274 ayat (1) UU yang sama mengatur ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta bagi pelanggar fungsi jalan. Pasal 106 ayat (1) juga mewajibkan setiap pengguna jalan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Andalalin, yang mewajibkan pelaku usaha menghentikan kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan lalu lintas.

Baca Juga :  H-1 Ramadan 1447 H, Wakapolda Jambi dan Satgas Pangan Sidak Pasar Angso Duo

Warga secara tegas mendesak Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP, dan pihak Kepolisian untuk segera menghentikan sementara aktivitas bongkar muat di badan jalan, menyegel lokasi usaha jika terbukti tidak mengantongi izin dan Andalalin, menindak pelanggaran lalu lintas sesuai undang-undang, serta mengevaluasi izin usaha dan bangunan di kawasan permukiman padat.

Pembiaran yang terus berlanjut dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Warga menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, mereka siap melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi, sementara aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berlangsung.(*)