BPBD Batanghari Usul Status Siaga Darurat Karhutla Mulai 22 Juli – 31 Oktober 2024

 

JAMBILIFE.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari, mengusulkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Batanghari.

Sekretaris BPBD Batanghari, Samral Lubis mengatakan, keputusan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Batanghari tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Batanghari yang dilaksanakan Senin, (22/7/2024).

“Kami telah melakukan monitoring dan sosialisasi secara terus menerus, baik perseorangan maupun kelompok,” sebutnya, Selasa (23/7/2024).

Menurut Samral Lubis, pihaknya masih menunggu surat edaran Bupati Batanghari, terkait dengan penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Lantik Al Haris dan Abdullah Sani jadi Gubernur dan Wagub Jambi Periode 2025-2030

“Kami mengajukan untuk status tersebut berlaku mulai 22 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober mendatang,” kata Samral Lubis.

Penetapan usulan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan kata Samral Lubis, diajukan setelah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

“Kita menyikapi apa yang menjadi kebijakan di Provinsi Jambi, karena potensi sudah tinggi dan kita monitoring masyarakat kita sudah membuka lahan,” bilangnya.

BPBD mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batanghari, dalam kondisi cuaca seperti saat ini, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Masuk Musim Hujan, Gubernur Al Haris Minta Satgas Petakan Lokasi Banjir dan Longsor di Jambi

“Kita butuh partisipasi masyarakat, kita juga minta di tingkat desa untuk bisa memberikan sosialisasi juga,” tutur Sekretaris BPBD Batanghari. (*)