JAMBILIFE.COM — Dugaan pelanggaran hak pekerja mencuat di tubuh perusahaan jasa pengiriman SPX Express di Jambi. Sejumlah pekerja mengaku tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan harus menerima pemotongan gaji yang dinilai sepihak dan tanpa dasar jelas.
Keluhan itu disampaikan seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut praktik tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan berulang hampir setiap bulan.
“Kami tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Gaji juga sering dipotong dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini terus terjadi,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).
Pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun itu berharap pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, tidak tinggal diam. Ia mendesak adanya pengawasan langsung dan berkala terhadap perusahaan tempatnya bekerja.
“Kalau ada inspeksi rutin dari dinas, kami yakin perusahaan tidak akan seenaknya. Hak-hak kami sudah jelas diatur negara,” tegasnya.
Minimnya perlindungan dan dugaan pemotongan upah tanpa transparansi ini menjadi sinyal serius lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Di tengah tuntutan efisiensi perusahaan, hak dasar pekerja justru terancam tergerus.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen SPX Express Jambi memilih irit bicara. Rhino, yang mengaku baru menjabat sekitar satu minggu, belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya baru satu minggu di sini, nanti saya konfirmasi dulu ke pimpinan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan serta praktik pemotongan gaji tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan yang kerap luput dari pengawasan. Pertanyaannya kini: sampai kapan pekerja harus bersuara sendiri tanpa perlindungan nyata?.(wir)





