JAMBILIFE.COM– Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rangkaian Ketiga rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang digelar Senin (30/6/2025).
Rapat-rapat tersebut mencakup penyampaian laporan dan keputusan DPRD serta pendapat akhir Bupati terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap RPJMD 2025–2029, hingga penyampaian penjelasan dan nota pengantar terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, S.H dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, Kapolres, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, pejabat eselon III, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.
Paripurna Ketiga DPRD dalam rangka Tanggapan atau Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, serta pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dalam rapat tersebut, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap arah pembangunan daerah, khususnya dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah ke depan, yaitu BERKAH MADANI (Berkualitas, Ekonomi Maju, Religius, Kompetitif, Aman, Harmonis, Mandiri, dan Berinovasi).
“Sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting dalam menjabarkan visi BERKAH MADANI dalam setiap program dan kebijakan pembangunan daerah,” papar Bupati Anwar Sadat.
Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan Rapat Paripurna Pertama, yang membahas penyampaian Penjelasan Tiga Ranperda Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Selain itu juga Penyampaian Nota Pengantar 2 (Dua) Ranperda Pemerintah Kabupaten oleh Bupati, yaitu Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Perumda Air Minum Tirta Pengabuan.(s48)