JAMBILIFE.COM – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menghadiri rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batang Hari Tahun 2026.
Bupati Kabupaten Batang Hari Muhammad Fadhil Arief mengatakan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Batang Hari tidak boleh berhenti pada persoalan legalisasi dan redistribusi tanah.
“Program tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,”katanya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Selain itu, Bupati Fadhil meminta pelaksanaan GTRA dilakukan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik dan spasial. Menurutnya, setiap program harus disusun secara menyeluruh, melibatkan lintas sektor, memiliki sasaran wilayah yang jelas serta didukung data yang akurat.
“Pendekatan ini sangat penting agar pelaksanaan GTRA tidak berjalan secara parsial, tetapi mampu memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan,” ujar Fadhil.
Ia menekankan, keberadaan TORA tidak semata-mata memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Lebih jauh, program tersebut harus diikuti dengan penataan akses agar tanah yang telah ditata dapat memberikan nilai ekonomi bagi penerimanya.
Penataan akses tersebut dapat dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi, bantuan usaha, akses permodalan, pembangunan infrastruktur pendukung hingga penguatan kelembagaan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap langkah yang dilakukan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” ujarnya.
TORA sendiri merupakan tanah yang ditetapkan pemerintah untuk ditata melalui program Reforma Agraria, baik melalui redistribusi tanah maupun legalisasi aset bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai subjek Reforma Agraria.
Melalui koordinasi GTRA, pemerintah daerah bersama berbagai pihak diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan terarah dan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.











