Bupati Batang Hari Serahkan 500 Sertifikat Tanah Redistribusi untuk Warga Desa Bungku

Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, menyerahkan sebanyak 500 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Program Redistribusi Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat.

Program reforma agraria tersebut mencakup redistribusi lahan seluas 837,9 hektare kepada warga yang telah lama mengelola lahan namun belum memiliki legalitas yang sah.

Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di Dusun Tanjung Mandiri dan dihadiri Ketua DPRD Batang Hari, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Batang Hari, unsur Forkopimda, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi

Dalam sambutannya, Bupati Batang Hari MHD Fadhil Arief menegaskan bahwa Program Redistribusi Tanah merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang mengelola lahan hasil pelepasan kawasan hutan.

“Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki hak yang sah atas tanah yang dikelola,” ujar Fadhil Arief.

Ia berharap sertifikat hak atas tanah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Terus Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah

“Sertifikat ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung aktivitas ekonomi, tanpa mengabaikan ketentuan fungsi lahan,” katanya.

Di akhir sambutannya, Fadhil Arief mengingatkan seluruh penerima sertifikat agar menjaga dan memanfaatkan lahan secara produktif serta tidak mudah menjualnya kepada pihak lain.

Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pelaksanaan program redistribusi tanah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta meminimalkan potensi sengketa lahan di Kabupaten Batang Hari.