JAMBILIFE.COM,TUNGKAL – Polemik penunjukan Ketua RT 15 Lorong Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus menuai perhatian warga. Penetapan ketua RT yang telah diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) lurah itu dinilai bermasalah karena diduga tidak melalui mekanisme musyawarah dan pemilihan terbuka.
Camat Tungkal Ilir, Effendy, menegaskan proses penunjukan Ketua RT seharusnya dilakukan sesuai tahapan yang telah diatur dalam regulasi.
Saat dimintai tanggapan melalui sambungan WhatsApp terkait dugaan kecurangan dalam penunjukan Ketua RT 15, Effendy menyebut proses tersebut keliru apabila dilakukan tanpa musyawarah masyarakat.
“Biasanya pemilihan Ketua RT diawali dengan pembentukan panitia, kemudian pembukaan pendaftaran calon RT. Itu merupakan tahapan yang harus dilalui,” ujar Effendy.
Ia menjelaskan, apabila terdapat lebih dari satu calon maka dilakukan pemilihan secara langsung. Namun jika hanya ada calon tunggal, menurutnya tetap harus dibahas dan dimusyawarahkan bersama masyarakat setempat.
“Calon tunggal pun harus dimusyawarahkan dengan warga, bukan menjadi kehendak panitia semata. Mekanisme pemilihan Ketua RT sudah diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” katanya.
Effendy juga menyoroti dugaan adanya tanda tangan warga yang disebut dimanipulasi dalam proses tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi persoalan serius yang harus ditelusuri.
“Kalau hanya menerima laporan panitia tanpa musyawarah terbuka dengan masyarakat, apalagi ada dugaan manipulasi tanda tangan warga, tentu ini bukan sekadar kekeliruan. Prosesnya harus dijalankan secara benar dan transparan,” tegasnya.
Hingga kini, polemik penunjukan Ketua RT 15 Lorong Papadaan masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat setempat. Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.(S48)





