JAMBILIFE.COM – Pembersihan lokasi untuk pekerjaan kontruksi pembangunan flat (Rumah Pegawai Imigrasi) Kelas II TPI Kuala Tungkal, mengunakan alat Ampibi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Hal ini menimbulkan kan tanda tanya dikalangan kontraktor dan juga pengiat sosial di Tanjabbar.
Pembangunan yang dibangun melalui anggaran dari APBN 2026 sebesar Rp11.301.165.000,00 tersebut dimenangkan oleh CV Tri Putra Cont, diikuti oleh 91 CV sebagai peserta tender waktu lalu, terkesan janggal.
Setiap mengikuti tender tentunya pemenang memiliki alat pendukung dalam pekerjaan tersebut, karena itu adalah hal yang wajib dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah yang diatur dalam (Prepres) yang saat ini berpedoman pada Prepres nomor 16 tahun 2018 berserta perubahannya seperti Prepres Nomor 12 tahun 2021 (perubahannya).
Kepala Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat, Afridasman, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait alat Ampibi yang dipakai CV Tri Putra Cont untuk membersihkan lokasi pembangunan Flat (Rumah Pegawai Imigrasi) Kelas II Kuala Tungkal, yang menggunakan alat Dinas PUPR, mengiyakan hal tersebut.
Dikatakan Afridasman, alat yang dipakai CV Tri Putra Cont tersebut bukan disewa melainkan hanya pinjam pakai.
“Rekanan hanya memberi upah pekerja, karena kalau sewa untuk alat yang dipakai belum diatur dalam Perbup, Jadi, itu tidak sewa, kalau sewa tentunya ada pemasukan PAD,” jelasnya belum lama ini.
Tender proyek dengan nilai fantastis Rp 11,301.165.000,00, bisa lolos dalam Verivikasi tender tentang pengadaan barang/jasa yang tertuang dalam Prepres.
Hinga kini pihak terkait Imigrasi Kelas II yang terlibat dalam pembangunan Flat belum bisa dimintai keterangan secara detail dan transparan.(s48)










