JAMBILIFE.COM – Kegiatan fisik dari Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu Dana Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terancam tidak dibayarkan. Sebab, DAU dari Pemerintah Pusat tersebut belum masuk keuangan Kas Daerah (Kasda) Tanjabbar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Jais mengatakan, ada beberapa kelurahan yang melaksanakan pekerjaan fisik dari DAU tersebut dari awal hingga selesai pekerjaan, akan tetapi hingga kini belum ada pencairan. Karena dana DAU tersebut belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Ahmad Jais, Senin (15/6/2026).
Terkait pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh sejumlah kelurahan, diakuinya belum pernah berkoordinasi dengan pihak kjelurahan.
”Kita BKAD juga tidak pernah memerintahkan kepada Lurah untuk melaksanakan pekerjaan Dana DAU tersebut. Sehingga mereka bisa tahu, apakah dana tersebut sudah tersedia di keuangan kas daerah Tanjab Barat atau belum,” ungkap Jais.
Lanjut Jais, harusnya kordinasi dijalankan dengan baik. Menurutnya kalau di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di kelurahan ada, silahkan dilaksanakan pekerjaanya.
”Terkait pencairan tentu tertahan dulu. Kalau pembayaran belum ada yang dibayarkan merka mau nyalah kan siapa,sudah tau Dana DAU Kelurahan itu belum turun tapi masih maksa melaksanakan pekerjaan tersebut,dan hingga kini belum ada pencairan,kalau seandai nya dana tersebut belum juga turun hingga waktu yang ditentukan pihak kelurahan tidak bisa menyalahkan kami dalam hal ini karena tidak ada koordianasi dengan kami dinas BKAD,”tegas Jais
Dana Alokasi Umum (DAU) Pendanaan Kelurahan, adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Perlu diketahui,” hingga kini pusat belum ada mengirimkan dana DAU tersebut ke
kas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Maka BKAD belum bisa berbuat apa-apa.”Kalau tidak masuk dana DAU yang dari pusat itu ke daerah kita, maka tidak akan dibayarkan Pekerjaan fisik tersebut. Meski pekerjaan nya sudah selesai dikerjakan,”imbuh nya.
Bahkan terkait dengan teknis pelaksanaannya pihak BKAD Tanjab Barat tidak tahu persis.”Apa lagi sampai sekarang pihak pengelola DAU Kelurahan itu tidak ada kordinasi dengan kita,apakah pelaksaan mereka sudah sesuai aturan atau tidak kita tidak tahun,jangan sampai ini terjadi seperti kejadian Kelurahan Sebarang Kota (Seko) yang dianggap curi star,” jelasnya.(s48)











