JAMBILIFE.COM – Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di UPT Samsat Bungo tahun 2019.
Terbaru, Kejari Bungo kembali menetapkan tiga orang tersangka baru pada Kamis (6/2/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah H.F (50) Kepala UPT Samsat, I.R (44) Kasi Pelayanan Samsat dan M.S (53) seorang kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.
Penetapan tiga orang tersangka baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan.
Hasilnya, ketiga tersangka tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan empat orang yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya pada Jumat (31/1/2025).
Keempat orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bungo sebelumnya tersebut adalah MS (43) Bendahara Penerima UPT Samsat Bungo Tahun 2019, AHS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, RS, Pegawai Harian Lepas (PHL) UPT Samsat Bungo, dan MW, Satpam di Jasa Raharja Samsat Bungo.
Akibat perbuatan masing-masing tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar.
Terhadap ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Bungo.
Kajari Bungo, Krisdianto didampingi Kasi Pidsus Silfanus R Simanullang, dalam jumpa pers mengatakan, keempat tersangka memiliki perannya yang berbeda-beda.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar,” beber Krisdianto.
Upaya penahanan para tersangka kata Kajari, merupakan langkah mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
“Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Bungo guna memperlancar proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan melibatkan seorang oknum honorer di Samsat Bungo yang menawarkan jasa pembayaran pajak kendaraan kepada wajib pajak (WP).
Setelah menerima pembayaran, oknum tersebut tidak langsung menyetorkannya ke kasir bank, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memvalidasinya tanpa memastikan dana telah diterima oleh kasir.
Selanjutnya, jumlah pembayaran pajak direkayasa agar lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Kepala UPT Samsat Bungo kemudian mengesahkan laporan penerimaan pajak tanpa melakukan verifikasi data yang memadai.
Kejari Bungo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.(*)