Diduga Abaikan Instruksi Gubernur dan Imbauan Kapolda, Angkutan Batubara Masih Bebas Melintas di Kota Jambi

JAMBILIFE.COM– Instruksi penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jambi tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi para pengusaha tambang dan pemilik armada angkutan batubara.

Padahal, penghentian aktivitas tersebut dilakukan demi mendukung kelancaran pemberangkatan calon jemaah haji Kota Jambi tahun 2026. Kebijakan itu tertuang dalam surat instruksi Gubernur Jambi Nomor: S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026 yang ditujukan kepada pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, hingga pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Dalam surat tersebut, operasional angkutan batubara jalur darat diminta dihentikan sementara mulai 10 hingga 21 Mei 2026. Imbauan serupa juga sebelumnya disampaikan Kapolda Jambi guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menghindari kemacetan saat proses pemberangkatan jemaah haji.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Gelar Rakor Penanganan Jembatan Rusak di Desa Tanjung Benanak

Namun di lapangan, aktivitas angkutan batubara diduga masih terus berjalan. Tambang tetap beroperasi dan truk-truk batubara masih terlihat melintas di sejumlah ruas jalan dalam Kota Jambi.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan warga pada Minggu (17/5/2026). Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih sering melihat truk batubara melintas di kawasan Jalan Lingkar Selatan hingga Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

“Malam tadi masih banyak mobil batubara lewat di Lingkar Selatan dan Kenali Asam Bawah,” ujar warga tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim media bersama gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Hasilnya, sekitar pukul 23.30 WIB, ditemukan sedikitnya 12 unit kendaraan angkutan batubara tengah melintas. Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh warga, LSM, dan tim media di lokasi.

Baca Juga :  Satu dari Dua Pekerja yang Hilang Akibat Dermaga Ambruk di Tanjabbar Ditemukan Meninggal

Salah seorang jurnalis, Sibarani, mengatakan pihaknya langsung menghubungi layanan pengaduan 110 Polda Jambi agar kendaraan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Ada 12 unit kendaraan angkutan batubara yang kami amankan. Saya langsung menghubungi layanan pengaduan 110 Polda Jambi agar segera ditindak dan diproses,” ujar Sibarani.

Tak lama berselang, personel dari Polsek Kotabaru bersama Satlantas Polresta Jambi tiba di lokasi. Sebanyak enam unit truk langsung digelandang ke Polresta Jambi, sementara enam kendaraan lainnya menyusul karena terkendala proses evakuasi di lapangan.

Kanit Lantas Polresta Jambi, Yosi, mengapresiasi langkah warga, media, dan LSM yang dinilai turut menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masih adanya dugaan pelanggaran terhadap instruksi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Road to Presisi Merdeka Run 2026, Polda Jambi Tanam Puluhan Bibit Pohon di Kawasan Arena MTQ

“Kami dari Polresta Jambi khususnya Unit Satlantas mengucapkan terima kasih atas kerja sama rekan-rekan media, warga, dan LSM. Beberapa kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Yosi.

Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap operasional angkutan batubara di Jambi. Di tengah instruksi resmi pemerintah dan imbauan aparat kepolisian, masih adanya truk batubara yang bebas melintas dinilai menjadi bukti bahwa kepentingan bisnis diduga masih lebih dominan dibanding kepentingan publik dan kelancaran pelayanan jemaah haji.(zal)