JAMBILIFE.COM,– Kepala Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Thamrin, diminta membatalkan Surat Keterangan Kematian (SKM) Nomor 471.12/52/SKM/MDL-JLK/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Permintaan tersebut menyusul dugaan pemalsuan hubungan nasab dalam dokumen resmi desa.
Permintaan membatalkan surat itu diajukan Dedi Heriansyah melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Wahyu Agus Prayogo and Partners, pada Selasa, 20 Januari 2026
Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Kades Mendalo Laut, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Surat Keterangan Kematian tersebut mencantumkan identitas Zainur binti H. Sa’ban, yang secara administratif dan yuridis menyatakan adanya hubungan nasab bahwa Zainur adalah anak dari H. Sa’ban.
Namun, hubungan nasab tersebut dinilai tidak sesuai fakta hukum. Hal ini merujuk pada dokumen resmi pengadilan berupa Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Jambi Nomor 42 Tahun 1973, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam penetapan tersebut, telah ditentukan secara sah dan mengikat pihak-pihak yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Sa’ban. Nama Zainur tidak tercantum dan tidak dinyatakan sebagai anak maupun ahli waris dari H. Sa’ban. Dengan demikian, baik menurut hukum Islam maupun hukum perdata, tidak terdapat hubungan nasab antara Zainur dan H. Sa’ban.
Kuasa hukum menegaskan, penerbitan Surat Keterangan Kematian yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut telah menimbulkan cacat administratif dan cacat substansi, serta berpotensi menimbulkan akibat hukum di kemudian hari, khususnya terkait persoalan kewarisan, administrasi kependudukan, hingga penguasaan atau klaim hak-hak keperdataan lainnya.
“Demi tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak yang berkepentingan, maka Surat Keterangan Kematian tersebut sudah sepatutnya dibatalkan dan/atau dicabut oleh Pemerintah Desa Mendalo Laut,” demikian penegasan dalam penutup surat kuasa hukum tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Mendalo Laut, Thamrin, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke Kantor Desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat.(*)





