JAMBILIFE.COM, TUNGKAL – Penunjukan Ketua RT 15 Lorong Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuai sorotan warga. Proses penetapan tersebut diduga tidak mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta disebut sarat dugaan manipulasi data tanda tangan warga.
Salah seorang warga RT 15 berinisial US mengungkapkan, daftar tanda tangan yang dijadikan dasar penetapan Ketua RT bukanlah hasil musyawarah pemilihan, melainkan data pendataan Kepala Keluarga (KK) yang sebelumnya dikumpulkan panitia.

“Jumlah tanda tangan warga lebih dari 49 orang itu bukan hasil musyawarah pemilihan Ketua RT, tetapi hasil pendataan KK,” ujar US, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, memang sempat digelar pertemuan di rumah salah seorang warga pada malam hari beberapa waktu lalu. Namun, rapat tersebut disebut bukan agenda pemilihan Ketua RT.
“Waktu itu hanya rapat biasa yang dihadiri sekitar 20 warga. Saya sempat menanyakan soal adanya dana pendaftaran untuk maju sebagai Ketua RT. Kalau tidak punya uang bagaimana? Setelah itu rapat langsung bubar,” katanya.
Sementara itu, Lurah Tungkal II, Sumartono, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) atas nama Khadijahtus Saleha dilakukan berdasarkan laporan hasil musyawarah yang diterima dari panitia.
“Kami menerima laporan hasil musyawarah yang diikuti sekitar 49 orang warga. Berdasarkan data itulah SK diterbitkan,” ujar Sumartono.
Namun warga menilai data tanda tangan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan. Mereka menduga tanda tangan yang digunakan merupakan hasil pendataan KK oleh Hakim selaku Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT 15 Lorong Papadaan.
Terpisah, seorang warga sekaligus aktivis berinisial SR menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila SK penetapan Ketua RT tidak dibatalkan.
“Kami menduga ada manipulasi data tanda tangan dan bukan hasil musyawarah pemilihan Ketua RT yang sebenarnya. Bahkan ada dugaan persekongkolan dalam proses ini,” tegas SR.(S48)





