Diduga Sebarkan Fitnah, Ketua KONI Provinsi Jambi Laporkan Akun Medsos ke Polda Jambi

JAMBILIFE.COM – Salah satu akun media sosial (medsos) dilaporkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, ke Polda Jambi.

Akun medsos tersebut diduga menyebarkan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik.

Laporan tersebut telah diterima Polda Jambi dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Jambi Nomor : Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

Laporan polisi ini mengacu pada ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Menurut AKBP Mat Sanusi, langkah hukum tersebut ditempuh setelah dirinya menemukan unggahan pada salah satu platform media sosial yang memuat narasi tidak benar dan menyerang kehormatan serta nama baiknya, secara pribadi maupun selaku Ketua Umum KONI Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Wabup Katamso Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXX 

“Konten yang diunggah akun tersebut tidak sesuai fakta, tendensius, dan berpotensi menyesatkan publik. Ini sudah menyerang harkat dan martabat saya. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar persoalan ini terang benderang,” tegas Mat Sanusi saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, sebagai tokoh publik dan penegak hukum aktif, dirinya terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Namun, penyebaran informasi bohong yang mengarah pada fitnah tidak bisa ditoleransi karena berdampak pada institusi yang dipimpinnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga :  Disdik Jambi Dorong Sekolah Buka Jalur Prestasi Khusus Atlet di SPMB 2026/2027

AKBP Mat Sanusi mengimbau masyarakat, khususnya warganet, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ruang digital seharusnya kata Mat Sanusi. dimanfaatkan untuk hal positif, bukan untuk menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang dapat merugikan orang lain.

“Saya percaya Polda Jambi akan mengusut tuntas. Ini juga jadi pembelajaran kita semua bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap ada batas hukumnya. Jangan sampai jari kita lebih cepat dari logika,” tutup Mat Sanusi.

Baca Juga :  Pesepeda yang Tewas Ditabrak Mobil Dinas Wabup Tanjabbar Belum Terima Santunan

Hingga berita ini diturunkan, identitas akun yang dilaporkan belum diungkap pihak kepolisian dengan alasan kepentingan penyelidikan.

Polda Jambi memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan.(*)