Diduga Serobot Badan Jalan dan Tanah Warga, Lurah Payo Selincah Diminta Turun Tangan Evaluasi Pagar Beton

JAMBILIFE.COM,– Warga RT 25, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dibuat resah dengan adanya pemasangan pagar beton yang diduga berdiri di atas badan jalan milik Pemerintah Kota Jambi serta menyerobot tanah milik warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pagar beton tersebut diketahui milik seorang warga berinisial Jhn Lim. Pagar itu terpasang sepanjang kurang lebih 50 meter dan rata-rata berdiri di atas badan jalan dengan jarak sekitar setengah meter dari badan jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum.

Baca Juga :  Kejati Jambi Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Tak hanya itu, pagar beton tersebut juga dilaporkan dibangun tepat di atas pipa gas milik perusahaan penyalur gas ke PLN Selincah, sehingga memicu kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan legalitas pembangunan.

Seorang warga bernama Indun (55) mengaku bahwa sebagian pagar tersebut berdiri di atas tanah miliknya tanpa adanya koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya.
“Orang itu pasang pagar tanpa koordinasi. Faktanya, tanah saya sekitar tujuh meteran masuk ke dalam pagar yang mereka buat,” ujar Indun, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Maksimal Program Pusat, Dorong Perekonomian Daerah

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua RT 25, Achmadi Anom, mendesak Lurah Payo Selincah untuk segera turun langsung ke lokasi guna menyikapi permasalahan ini agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Saya meminta Pak Lurah turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi terhadap pemasangan pagar ini. Panggil pemilik pagar, pemilik tanah yang diduga diserobot, pihak PT EHK sebagai penyalur gas ke PLN Selincah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepsek SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi Dikumpulkan, Ini yang Disampaikan Gubernur Al Haris

Menurut Achmadi, penyelesaian masalah ini harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, baik terkait penggunaan badan jalan, kepemilikan tanah, maupun aspek keselamatan infrastruktur vital.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan Payo Selincah masih dalam upaya dikonfirmasi terkait desakan warga dan Ketua RT 25 untuk segera menyelesaikan persoalan pemasangan pagar tersebut. (*)