Diduga Terlibat Pemerasan, Mantan Kabid Propam Polda Jambi Ini Dicopot dari Jabatannya

JAMBILIFE.COM – Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, yang juga mantan Kabid Propam Polda Jambi, Kombes Pol Julihan Muntaha.

Langkah itu diambil setelah beredarnya informasi di media sosial melalui akun TikTok Tan_Jhonson88 yang mengungkapkan keresahan sejumlah personel Polda Sumut yang diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum penyidik Bid Propam.

Selain dugaan pemerasan, laporan tersebut juga menyinggung adanya intimidasi serta manipulasi penanganan kasus terhadap personel jajaran Polda Sumut, dengan permintaan uang yang disebut mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan di Sungaipenuh Jalani Operasi di Padang, Pelaku Masih Berkeliaran

Informasi yang beredar itu secara eksplisit menyebutkan sejumlah nama perwira tinggi dan menengah yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan, yakni Kabid Propam Kombes JM, Kasubid Paminal Kompol AC, serta Iptu AD dan Ipda WG.

Menanggapi hal tersebut, dikutip dari berbagai sumber, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa akun TikTok Tan_Jhonson88 yang menyebarkan informasi tersebut adalah akun palsu.

“Dari hasil penelusuran siber, akun yang menyebarkan informasi itu adalah akun palsu,” ujarnya, didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi, Senin (24/11/25).

Baca Juga :  Korban Tanyakan Kepastian Hukum, Laporan Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Polisi Tiga Tahun Lalu

Meski demikian, Ferry menegaskan Polda Sumut tetap melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut.

Sementara itu, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim di bawah koordinasi Itwatsum yang diketuai Kombes Pol Famuddin.

Selain itu, Julian Muntaha juga dicopot dari jabatannya berkaitan dengan dugaan pemerasan. Langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Polda Sumut dalam menindaklanjuti informasi yang beredar.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025), Kapolda Sumut Irjen Whisnu membenarkan pencopotan tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Tembak Korban dari Jarak 5 Meter, Polisi Gelar Rekontruksi Penembakan Warga Tebing Tinggi

Ia mengatakan bahwa Kombes Julihan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kabid Propam dalam rangka pemeriksaan internal.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kapolda Sumut menunjuk Kombes Famudin, Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Sumut, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sumut.(*)

Tinggalkan Balasan