JAMBILIFE.COM,– Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum (PKBH) Humaniora Jambi menilai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih periode 2024–2029 diduga telah mengingkari kesepakatan pembayaran jasa hukum yang disepakati sejak tahapan kampanye hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Fikri Riza, S.Pt., SH., MH, bersama Ilham Kurniawan Dartias, SH., MH, dan Hasudungan Gultom, SH, PKBH Humaniora menyebut telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terkait. Namun hingga somasi terakhir dikirimkan, belum terlihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran jasa hukum tersebut.
Dalam press release yang diterima media ini, Fikri Riza menjelaskan bahwa masih terdapat sisa pembayaran jasa hukum sebagai kuasa hukum pasangan Monadi, S.Sos., M.Si dan H. Murison, S.Pd., S.Sos pada Pilkada serentak 2024 yang hingga kini belum dilunasi.
Menurut Fikri, ruang lingkup jasa hukum yang diberikan terbagi dalam dua tahap. Pertama, biaya advokasi dan pelayanan hukum selama tahapan Pilkada, mulai dari masa kampanye hingga penghitungan suara di KPU. Kedua, biaya advokasi dan pelayanan hukum dalam proses persidangan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, termasuk biaya operasional pendukung.
“Bahkan berdasarkan dokumen somasi, terdapat biaya operasional seperti tiket pesawat yang hingga saat ini belum diselesaikan pembayarannya,” ungkap Fikri.
PKBH Humaniora diketahui telah melayangkan somasi pertama pada 20 November 2025. Karena tidak mendapat respons, somasi kedua sekaligus terakhir kembali dilayangkan pada 16 Desember 2025. Namun, upaya tersebut juga belum membuahkan hasil.
Atas kondisi tersebut, Fikri menyebut pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam waktu dekat.
“Insya Allah, kami akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” ujar Fikri.
Ia menilai persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak diselesaikan secara bertanggung jawab. Terlebih, menurutnya, jasa hukum tersebut diberikan dalam konteks perjuangan politik yang mengantarkan pasangan tersebut meraih kemenangan.
“Ini bukan hanya soal hak profesional, tapi juga soal komitmen dan etika. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya ke depan,” pungkas Fikri. (*)





