Digerebek Jelang Salat Jumat, Pria di VII Koto Tebo Diamankan Saat Bungkus Diduga Sabu

JAMBILIFE.COM,TEBO – Jajaran Polsek VII Koto bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (8/5/2026).

Seorang pria berinisial HA diamankan aparat sekitar pukul 11.00 WIB, tepat sebelum pelaksanaan Salat Jumat. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di RT 18 Desa Teluk Kayu Putih.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya empat klip kecil berisi diduga sabu, satu klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip baru, uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone merek Oppo A5S warna biru.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran PT MMJ, Masih Beraktivitas Meski Pabrik Disita

Kapolsek VII Koto, AKP Moh Hasyim Asy’ari, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Tim Reskrim Polsek VII Koto mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku HA,” ujar Kapolsek.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek VII Koto.

Baca Juga :  Rencana Lelang Aset Eks SPBU di Mersam Terkesan Dipaksakan

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku disebut tengah membungkus paket yang diduga sabu di dalam rumahnya.

“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek VII Koto dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tebo guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat narkoba dalam bentuk apa pun. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri 

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana.(*)