Direktur PT PAL Diperiksa Sebagai Tersangka, Kejati Jambi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

JAMBILIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa Viktor Gunawan (VG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembobolan Bank BNI tahun 2018-2019.

Viktor Gunawan selaku Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), diperiksa sebagai tersangka pasca penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi, Selasa (15/4/2025) lalu.

Hingga kini, Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Baca Juga :  Dirut dan Bendahara Jambi Vision & Flash Net Dilaporkan, Diduga Gelapkan Miliaran Uang Perusahaan

Atas perbuatannya, tersangka RG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi, telah menahan tiga orang dalam kasus pembobolan pada Bank BNI tahun 2018-2019. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Wendy Haryanto (WH) mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Viktor Gunawan (VG) selaku Direktur Utama PT PAL dan Branch Business Manager BNI KC Palembang, RG.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor yang Sasar Remaja dan Lansia di Jambi, Diringkus Polisi

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli. Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Jambi masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)