Disebut Minta Fee Proyek DAK Disdik, Gubernur Al Haris: Hormati Proses Hukum dan Fakta di Persidangan 

JAMBILIFE.COM – Gubernur Jambi, Al Haris, menanggapi kabar yang menyebut namanya di persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2022.

Tanggapan itu disampaikan Gubernur Al Haris kepada sejumlah wartawan usai menghadiri Rakortek dan Sosialisasi Program Prioritas Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Jambi Tahun 2026 di Lantai 2 Hotel Aston Jambi, Kamis (12/3/2026).

Gubernur Al Haris menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Baca Juga :  Kajati Jambi Hadiri Penetapan Hasil Evaluasi Faktual Sumur Minyak Masyarakat di Batang Hari

“Kita lihat nanti, karena ini kan masih sidang ini. Tapi yang pasti saya sudah bilang, saya jawab, saya tidak pernah minta apapun,” katanya, seperti di kutip dari Tribunjambi.com.

Ia juga menyampaikan tidak mempermasalahkan jika namanya disebut dalam persidangan, karena hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Tapi ini kan fakta persidangan ya sah-sah saja, kita hormati itu yang namanya sidang ya orang apa-apa kita hormati. Hakim nanti akan lebih adil untuk memutuskan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalan Kaki Sejauh 5 Km, Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi di Jambi

Sebelumnya, nama Gubernur Jambi Al Haris sempat disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp21,5 miliar tersebut,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (11/2/2026) lalu.

Dalam keterangannya, Gubernur Al Haris disebut meminta fee dalam proyek itu.

Dalam BAP yang dibacakan JPU disebutkan bahwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra yang juga tersangka, diduga menyampaikan permintaan dana kepada pihak tertentu.

Baca Juga :  Kapolres Bungo Dimutasi, Digantikan Kasubdit Tipidkor AKBP Zamri Elfino

“Kemudian di Januari 2022 Varial Adhi meminta Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk Pak Gubernur Jambi,” kata Jaksa saat membacakan BAP saksi di persidangan tersebut, Rabu (11/2/2026).

Permintaan dana tersebut disebut disampaikan Varial kepada Jajang Heru Nurjaman yang merupakan staf marketing PT TDI dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri terdakwa Rudy Wage selaku broker proyek.(*)