Disiram Air Aki hingga Tewas, Polisi Tangkap Pria 56 Tahun di Talang Bakung

JAMBILIFE.COM— Pelarian S (56), pria asal Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berakhir di Talang Bakung. Polisi menangkapnya pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Ia diduga menyiram seorang perempuan dengan cairan kimia berupa air aki hingga korban mengalami luka bakar parah dan meninggal dunia.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Unit Identifikasi Polresta Jambi.

Kasus bermula pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban mendatangi rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar pada wajah, kedua mata, dan bahu.

Baca Juga :  Bank Jambi Syariah Cek Rumah FLPP di Muaro Jambi, 81 dari 83 Unit Telah Dihuni

Menurut Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, korban saat itu mengalami luka bakar serius. Wajahnya memerah, kedua matanya melepuh, sedangkan bahu kanan mengalami luka bakar dan mengeluarkan bau menyengat.

Adik korban yang menjadi pelapor kemudian membawa korban ke RS Mitra. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi. Namun nyawanya tak tertolong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengolah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dari pemeriksaan terhadap S, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan persoalan asmara. S disebut tidak terima setelah korban memilih menghindari dirinya dan tidak lagi menjalin hubungan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanjabtim

Rasa sakit hati dan kecemburuan itu, menurut polisi, diduga menjadi pemicu S menyiram korban menggunakan air aki.

Setelah lebih dari sebulan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap S di kawasan Talang Bakung. Ia diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolsek Jambi Selatan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain jaket biru gelap, sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana, serta sepasang sandal. Polisi juga menyita helm, pakaian, dan pakaian dalam milik korban.

Dokumen kematian dan hasil visum et repertum korban turut menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Gambut di Desa Persiapan Air Merah Sungai Gelam, Petugas Lakukan Pendinginan 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

S dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Kami hadir untuk memberikan keadilan,” kata Ananto. Ia juga mengapresiasi kerja tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Polisi menyatakan masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan konstruksi perkara dan peran tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.(*)