JAMBILIFE.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakerin) Kabupaten Batanghari, membuka posko pengaduan untuk pekerja di perusahaan, terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakerin Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan bahwa semua dinas yang berhubungan dengan ketenagakerjaan wajib membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya.
“Ya, seperti tahun sebelumnya kita dari Dinas Ketenagakerjaan wajib buka posko pengaduan,” katanya, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di perusahaan, terlebih khususnya di Kabupaten Batanghari.
THR bagi pekerja dan buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyambut Hari Raya Idhul Fitri 1446 H/2025.
Untuk posko pelayanan pengaduan tersebut dibuka selama 14 hari ke depan, yakni H-7 sebelum hari raya Idul Fitri dan H+ 7 setelah hari Raya Idul Fitri, dengan adanya posko itu guna memastikan perusahaan menyalurkan kewajiban THR kepada seluruh pekerjanya.
“Kita sudah membuka posko pengaduan itu di Kantor Disnakerin Batanghari, jika nantinya ada pengaduan masuk kami siap menerimanya,”katanya.
Pada posko pengaduan tersebut sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya.(*)