JAMBILIFE.COM – Ditlantas Polda Jambi akan menggelar Operasi Patuh 2024. Operasi Patuh tersebut akan dilaksanakan selama mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, Operasi Patuh bertujuan untuk mengimbau masyarakat pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas dan guna mengurangi angka kecelakaan.
“Kami harap nanti masyarakat sudah lebih untuk menertibkan diri dalam menggunakan kendaraan bermotor,” sebut Dhafi, Jumat (12/7/2024).
Sasaran Operasi Patuh nantinya mengenai pelanggaran yang dominan oleh pengendara di Jambi. Seperti berbonceng tiga, tidak pakai helm, melawan arus dan tidak patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Lalu balapan liar, lampu rotator bagi pengendara roda empat serta tonase bagi kendaraan angkutan.
Dikatakan Dhafi, ada beberapa variasi klasifikasi penindakan dalam Operasi Patuh 2024. Klasifikasi pelanggaran berat yaitu penindakan dengan surat tilang langsung atau menggunakan ETLE untuk pengendara yang melanggar di Kota Jambi.
Klasifikasi pelanggaran ringan atau sedang yaitu penindakan berupa surat teguran berupa peringatan bagi pengendara. Namun, apabila masih melanggar maka pengendara ini akan langsung ditilang.
Dirlantas Polda Jambi berharap masyarakat dapat selalu tertib berlalu lintas dalam berkendara.
“Mudah-mudahan masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas selama Operasi Patuh 2024,” tuturnya.(*)