Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba ke Pekerja Tambang dan Petani

JAMBILIFE.COM – Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari, mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas profesi yang menyasar kalangan sopir truk batu bara, petani sawit, hingga penambang batu bara.

Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan ditujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batang Hari.

Dalam operasi tersebut, aparat menangkap 11 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 39,989 gram sabu, 12 butir ekstasi, dan 1 senjata api rakitan laras panjang.

Baca Juga :  Polda Jambi Luncurkan Hotline Pengaduan Ketenagakerjaan

Selain untuk dijual, beberapa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di sektor tambang dan perkebunan.

“Modus operandi yang digunakan antara lain penawaran melalui WhatsApp, sistem tempel, dan transaksi ranjau. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui aplikasi dompet digital seperti SeaBank dan DANA,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jambi. Rabu 28 Mei 2025.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan.

Baca Juga :  Tiga Direktur, Dansat Brimob, Ka SPN, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Jambi Diganti

Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Polda Jambi memperkirakan bahwa dari barang bukti yang disita, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 211 jiwa manusia dari ancaman narkotika.

Penindakan akan terus berlanjut, termasuk pengejaran terhadap DPO dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait transaksi narkotika.(*)