DPR RI dan KemenPAN-RB Pastikan PPPK Dapat Hak Pensiun Setara PNS, Tunggu Pengesahan PP

JAMBILIFE.COM – Kabar baik untuk hak pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Belum lama ini ramai informasi, bahwasanya PPPK akan mendapat hak pensiun setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan hasil audiensi Ketua Umum P-PPPK Teten Nurjamil, KemenPAN-RB dan DPR RI telah memastikan hak pensiun untuk PPPK.

“Alhamdulillah, baik dari KemenPAN-RB maupun DPR RI memastikan ASN PPPK setara dengan PNS, di antaranya akan mendapatkan pensiun dan hak-hak lainnya,” papar Teten Nurjamil, sebagaimana dilansir Klik Pendidikan melalui JPNN.

Dengan pernyataan tersebut, sangat ada kemungkinan besar bahwasanya PPPK akan mendapat hak pensiun setara dengan PNS.

Baca Juga :  Berikut Ini Jadwal Penetapan NIP CASN dan PPPK 2024 yang Dikeluarkan BKN

Melansir dari laman resmi Persatuan PPPK RI, audiensi tersebut digelar pada tanggal 5 Juli 2024.
Dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, perwakilan Menpan RB serta Sekjen Persatuan PPPK RI.

Kapan Hak Pensiun akan diberikan?

Ditetapkan dalam UU ASN 2023, PNS dan PPPK bisa mendapatkan hak pensiun setelah mencapai batas usia pensiun.

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja,” bunyi pasal 22 ayat 1 UU ASN 2023.

Baca Juga :  1.060 Tiket Kapal Gratis Disiapkan ASDP untuk Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggal Pendaftarannya

Berhenti bekerja bagaimana yang dimaksudkan tersebut?

“Yang dimaksud dengan “berhenti bekerja”, antara lain pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin penjelasan pasal 22 ayat 1.

Melalui UU ASN 2023, ketentuan batas usia pensiun PNS dan PPPK juga telah ditetapkan.

Dalam pasal 55 ditetapkan, batas usia pensiun PNS dan PPPK sebagai berikut:

Batas usia pensiun PNS dan PPPK

A. Jabatan Manajerial

  1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi
  • pejabat pimpinan tinggi utama
  • pejabat pimpinan tinggi madya
  • pejabat pimpinan tinggi pratama
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:
  • pejabat administrator
  • pejabat pengawas
Baca Juga :  PetroChina International Jabung Kembali Raih Proper Hijau 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup

B. Jabatan Nonmanajerial

  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
  2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hak pensiun PNS dan PPPK akan diberikan setelah mencapai batas usia pensiun atau sebab lainnya.

Namun demikian, ketentuan pemberian hak pensiun PPPK masih perlu menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirancang.(*)

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 / KlikPendidikan.ID