DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Zona Merah, Upaya Cari Kepastian dan Keadilan bagi Warga

JAMBILIFE.COM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah sebagai langkah konkret mencari kejelasan dan solusi atas persoalan lahan yang menimpa ribuan warga. Pembentukan pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyampaikan bahwa Pansus Zona Merah diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan pansus ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa besar-besaran warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025 lalu. Aksi tersebut dipicu oleh polemik status tanah warga yang masuk dalam kawasan zona merah dan diklaim sebagai aset negara.

Baca Juga :  Malam Penuh Berkah Ramadhan, Wagub Sani Ikuti Qiyamul Lail dan Subuh Bersama Pejuang Subuh

“Alhamdulillah, hari ini kami menepati janji kepada masyarakat terdampak zona merah, termasuk warga yang sertifikat hak miliknya diblokir. Tercatat ada 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” ujar KFA.

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi bergerak cepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Menurut KFA, pansus akan bekerja secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. “Kami tidak berjalan sendiri. Pansus akan melibatkan Pemerintah Kota Jambi, anggota DPR RI Komisi XII dari Dapil Jambi, serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  PUTR Jambi Prioritaskan Perbaikan Jalan Kerinci 2026, Pengerjaan Dimulai April

Pada Januari 2026 mendatang, pansus dijadwalkan mulai menyusun agenda kerja, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, serta instansi terkait lainnya dengan pendampingan Kejaksaan Negeri.

Selain itu, DPRD juga akan mengundang warga dan forum masyarakat terdampak zona merah guna memberikan informasi yang utuh dan transparan terkait proses penerbitan sertifikat hingga terjadinya pemblokiran.

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, agar seluruh pihak memiliki persepsi dan pemahaman yang sama,” tambahnya.

Baca Juga :  PETI Digerebek di Merangin: 7 Pelaku Dibekuk, Pemodal Kabur Masuk DPO

KFA berharap polemik zona merah ini mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga solusi terbaik dapat segera dirumuskan. “Harapan kami ke depan bisa mengarah pada pelepasan aset negara untuk masyarakat, tentu melalui mekanisme dan kebijakan yang sah,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, langkah DPRD merupakan bentuk nyata perjuangan aspirasi masyarakat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang harus terus diperjuangkan. Penyelesaiannya tidak hanya berada di ranah pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan dorongan politik yang kuat serta pendampingan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Maulana.(*)