JAMBILIFE.COM – Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 58,2 Kg diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dari Penyidik Polda Jambi (tahap II) Senin (2/3/2026).
Kedua tersangka yang diserahkan tersebut adalah Agit Putra Ramadan dan Juniardo diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam: Kesatu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan, dalam prosesnya kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Jambi.
Selain kedua tersangka, barang bukti yang di sita dan diserahkan dalam Tahap II ke Kejari Jambi di antaranya 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 58.211,77 gram (netto).
Selain itu satu unit handphone merk Oppo warna abu-abu, satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu, satu koper warna biru, satu koper warna hijau, satu unit mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi D 1208 UBM, dan mobil Inova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 berikut STNK nya.
Serta satu buah flashdisk warna merah hitam merek Sandisk Cruzer Blade 16GB yang berisi rekaman CCTV. Juga diserahkan satu buah Cd berisi rekaman suara tersangka, handphone merek Oppo, dan satu buah handphone merek Iphone 11.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan, Pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi sedang menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan,” bilang Kasi Penkum Kejati Jambi.(*)










