Dua Tahun yang Terlalu Ringan, Upaya Jaksa Menuntut Keadilan

JAMBILIFE.COM – Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi kepada terdakwa pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto, dinilai jauh dari keadilan.

Bagi keluarga korban, tentunya putusan hakim tersebut menambah luka yang mendalam. Luka yang tak terlihat namun membekas sepanjang hidup.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/7/2025) lalu, majelis hakim menjatuhkan putusan selama dua tahun penjara, denda Rp15 juta dengan subsidair enam bulan kurungan, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Saksi Ari Ambok Diyakinkan Diding, "Berbisnis" dengan Helen Aman

Terkait putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi, pada Selasa 8 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jambi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Update Kasus Laporan Keterangan Palsu di Polda, Manang: Masih Ada Pemeriksaan

Pengajuan banding tersebut Dasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dan perbedaan penerapan pasal.

Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Yanto menggunakan Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga :  11 Kg Ganja Diamankan dalam Mobil Avanza Berplat BK, Dua Pria Asal Sumut Diamankan

Kejati Jambi menilai bahwa vonis dua tahun penjara tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur.

Upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.

Kejaksaan menyatakan bahwa upaya banding adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, sebagai bentuk evaluasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.(*)

Tinggalkan Balasan