JAMBILIFE.COM,– Dugaan aktivitas sumur minyak ilegal kembali mencuat di kawasan KM 33 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Aktivitas tersebut diduga masih berkaitan dengan jaringan Sitanggang, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dalam kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang sebelumnya menelan korban jiwa.
Di tengah buronnya Sitanggang, beredar dugaan baru di masyarakat bahwa operasional bisnis ilegal tersebut kini dijalankan oleh istrinya yang berinisial S. Sejumlah sumber menyebutkan, S diduga berperan dalam mengoordinasikan dan mengendalikan aktivitas sumur minyak ilegal yang sebelumnya diduga dikelola langsung oleh Sitanggang.
“Sitanggang memang buron, tapi aktivitasnya diduga masih berjalan. Informasinya, sekarang yang mengendalikan istrinya. Masih satu jaringan,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, lokasi yang diduga kembali beroperasi tersebut berada tidak jauh dari titik kebakaran hebat sumur minyak ilegal yang terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 23.45 WIB. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan publik karena menelan korban jiwa dan lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi. Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dilansir dari infokabarjambi.com, nama Sitanggang juga tercatat sebagai DPO Polda Jambi dalam kasus ledakan sumur minyak ilegal di kawasan Senami, Kabupaten Batanghari, pada 10 Januari 2025. Peristiwa itu terekam kamera warga, memperlihatkan kobaran api besar disertai asap hitam pekat, yang menegaskan tingginya risiko dan bahaya praktik illegal drilling.
Meski status DPO telah diumumkan secara resmi dan kasus tersebut telah berlangsung lebih dari setahun, Sitanggang belum juga berhasil ditangkap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih dengan munculnya dugaan bahwa operasional sumur ilegal masih berjalan melalui pihak-pihak terdekat.
“Kalau benar dikendalikan oleh istrinya, berarti jaringannya masih utuh. Kenapa tidak ikut diperiksa? Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah,” keluh seorang warga Batanghari.
Sorotan pun mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat kabupaten maupun Polda Jambi. Penanganan kasus kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal yang menelan korban jiwa dinilai lamban, minim transparansi, dan belum memberikan kepastian hukum.
Warga Muaro Jambi, Mas Gun, mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kalau ada pihak lain yang diduga mengendalikan, termasuk keluarga dekat DPO, seharusnya juga diperiksa. Jangan berhenti di status buron saja,” ujarnya, Rabu (4/1).
Desakan serupa disampaikan sejumlah tokoh masyarakat Batanghari yang meminta Kapolda Jambi yang baru bertindak tegas dan menyeluruh.
“Kapolda baru harus berani membongkar jaringan sampai ke akar. Jangan hanya mengejar nama, tapi membiarkan bisnis ilegalnya tetap berjalan lewat orang lain,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Rangkaian peristiwa berupa kebakaran mematikan, ledakan sumur minyak ilegal, DPO yang belum tertangkap, serta dugaan berlanjutnya operasional jaringan, membuat publik mempertanyakan efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini.
Masyarakat menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan illegal drilling di Batanghari bukan semata soal buronan, melainkan tentang keberanian aparat membongkar jaringan dan praktik mafia minyak secara menyeluruh, profesional, dan tanpa kompromi.(*)





