Eksekusi Lahan 1.300 Hektare PT BSU Tertunda

Rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektare yang menjadi objek sengketa antara masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kembali menemui jalan buntu.

Eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026) terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian bersama aparat keamanan.

Keputusan tersebut diambil setelah situasi di lokasi dinilai berpotensi memicu bentrokan dan menimbulkan korban.

Ketegangan terjadi setelah muncul dugaan adanya pengerahan massa untuk menghadang proses eksekusi. Pihak pemohon menyebut PT BSU diduga memobilisasi warga SAD Bukit 12 dan menyewa massa untuk menghalangi petugas.

Di lapangan, ribuan karyawan PT BSU juga tampak bersiap di sekitar gerbang masuk maupun area perusahaan. Kondisi tersebut membuat petugas PN Muara Bulian bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju objek lahan.

Pemohon eksekusi bersama petugas pengadilan dan aparat akhirnya memilih kembali untuk menghindari potensi bentrokan.

Mahmud Irsyad selaku pihak pemohon menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak tunduk terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kajati Sugeng Hariadi Hadiri Rapat Penanganan Karhutla bersama Forkopimda

“Pihak perusahaan PT BSU menyewa preman,” kata Mahmud.

Menurutnya, situasi tersebut membuat pelaksanaan eksekusi menjadi sulit dilakukan. Meski kecewa, ia memahami keputusan penundaan karena keselamatan seluruh pihak harus menjadi prioritas.

“Mereka (PT BSU) tidak patuh dan tunduk, bahkan merekayasa ini semua, jadi membuat hati kami ini tercidrai. Tapi karena memang keadaan, daripada kita ada korban, lebih baik ditunda,” sambungnya.

Mahmud juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa bayaran,” tegasnya.

Sementara itu, Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Lutfi, mengatakan keputusan penundaan diambil setelah pihaknya berkoordinasi dan mendapat persetujuan Ketua PN Muara Bulian.

Salah satu pertimbangan utama adalah keberadaan massa SAD Bukit 12 yang disebut berada di lokasi dan dikhawatirkan tidak memahami persoalan hukum yang menjadi dasar eksekusi.

“Dikarenakan orang-orang Suku Anak Dalam itu yang mungkin tidak ngerti, tidak paham, itu yang kita khawatirkan. Jadi sementara kita tunda, nanti kita koordinasi kembali dengan pemohon, dengan kepolisian,” jelas Kahfi.

Baca Juga :  Bank Jambi Raih Penghargaan Kontribusi Tertinggi di Hari Indonesia Menabung Jambi

Ia menambahkan, berita acara pelaksanaan eksekusi untuk hari itu tidak dapat dilanjutkan dan prosesnya ditunda sampai ada koordinasi lebih lanjut.

Dari sisi keamanan, Kabag Ops Polres Batang Hari AKP Harianto Sitepu menyebut keputusan penundaan diambil berdasarkan pertimbangan intelijen dan keselamatan seluruh pihak.

Menurutnya, aparat tidak ingin proses eksekusi justru berujung pada bentrokan antara petugas dengan massa yang berada di lokasi.

“Demi tidak ada korban. Harapan kita tidak ada korban, baik dari pihak pembaca eksekusi ataupun pemohon, ataupun kita semuanya yang melakukan pengamanan. Keselamatan yang kita utamakan,” katanya.

Setelah proses eksekusi ditunda, seluruh personel pengamanan ditarik mundur dari lokasi dan diminta tetap menjaga situasi agar tidak semakin memanas.

Polres Batang Hari bersama PN Muara Bulian selanjutnya akan melakukan koordinasi dan konsolidasi di Polda Jambi untuk membahas langkah hukum berikutnya.

“Kesepakatan kita ke Polda, untuk rakor akan kita lanjutkan lagi di Polda. Kita mengalah untuk menang,” pungkas Harianto.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Optimistis Nobar di Aek Meliuk Mampu Hidupkan Sentra UMKM

Berdasarkan P

Putusan MA Menangkan Masyarakat Adat Sengketa lahan seluas 1.300 hektare tersebut merupakan perkara panjang antara masyarakat adat SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik dengan PT BSU.

Perkara bermula dari gugatan masyarakat adat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat mereka dan menilai lahan telah dikuasai oleh PT BSU.

Pada tingkat pertama, PN Muara Bulian menolak gugatan masyarakat adat. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jambi.

Masyarakat adat kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut sekaligus membatalkan putusan PN Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi pihak pemohon untuk mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap objek lahan seluas 1.300 hektare.

Namun, rencana eksekusi pada Rabu (2/9/2026) belum dapat dilaksanakan setelah PN Muara Bulian dan aparat keamanan memutuskan menunda proses tersebut demi mencegah bentrokan dan jatuhnya korban.

Kini, tindak lanjut pelaksanaan eksekusi masih menunggu hasil koordinasi antara PN Muara Bulian, kepolisian dan pihak terkait di Polda Jambi.