JAMBILIFE.COM,TANGERANG —Bandara Soekarno-Hatta menjadi arena pengungkapan dua upaya penyelundupan emas dalam waktu kurang dari 24 jam. Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan pengiriman 23,793 kilogram emas yang ditaksir bernilai Rp63 miliar.
Dua penindakan itu berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026. Cara membawa emasnya berbeda. Dalam kasus pertama, sebagian emas disembunyikan di tubuh penumpang, pakaian dalam yang dimodifikasi, hingga tas kabin. Kasus kedua memanfaatkan jalur operasional bandara dan seorang staf ground handling.
Kasus pertama terungkap di Terminal 3 keberangkatan. Petugas mencurigai seorang warga negara China yang membawa tas hand carry. Pemeriksaan menemukan emas berbentuk silinder dan menyerupai telur.
Kecurigaan petugas berlanjut kepada penumpang lain setelah mesin body scanner menunjukkan anomali. Emas kembali ditemukan, kali ini disembunyikan di pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Petugas Bea Cukai kemudian membongkar keterkaitan para penumpang melalui analisis data Passenger Analysis Unit (PAU). Mereka diduga berhubungan dengan sejumlah penumpang lain yang hendak terbang ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.
Sebanyak tujuh penumpang akhirnya diamankan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 41 keping emas seberat 17,436 kilogram dengan perkiraan nilai pasar Rp46 miliar. Emas itu berkadar Au 99,99 persen atau 24 karat berdasarkan pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF.
Modus penyembunyian terbilang ekstrem. Sebagian emas ditemukan menggunakan metode inserter pada area kemaluan dan dubur. Sebagian lainnya diselipkan di pakaian dalam yang sudah dimodifikasi.
Bea Cukai menyatakan tujuh penumpang tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Jalur Karyawan Dibobol
Belum lewat sehari, petugas kembali menemukan emas yang hendak dibawa keluar negeri.
Kali ini jalurnya bukan terminal penumpang.
Seorang staf ground handling diduga membawa emas melalui loading dock, jalur khusus karyawan di kawasan operasional bandara. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada penumpang yang akan terbang ke Dubai dengan penerbangan EK357.
Pemeriksaan menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Nilainya diperkirakan Rp17 miliar.
Emas disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dokumen kepabeanan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengawasan terhadap penyelundupan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan barang.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” kata Purbaya.
Menurut dia, modus penyelundupan terus berkembang sehingga Bea Cukai harus menggabungkan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, pengolahan data penumpang dan pengawasan lapangan.
Dua penindakan itu kini dikembangkan. Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk menelusuri asal-usul emas serta pihak lain yang diduga terlibat.
Bukan Sekadar Barang Bawaan
Pemerintah mengingatkan bahwa membawa emas ke luar negeri bukan sekadar urusan barang bawaan penumpang. Ada ketentuan kepabeanan, ekspor, serta aturan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi.
Barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Adapun PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur jenis emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri diminta melaporkannya kepada petugas Bea Cukai dan memastikan seluruh kewajiban kepabeanan telah dipenuhi.
Dua kasus di Soekarno-Hatta menunjukkan satu hal: emas bernilai puluhan miliar bisa disembunyikan dengan berbagai cara, tetapi jalur keluarnya tetap meninggalkan jejak.(*)





