JAMBILIFE.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Jambi serta Kejari Jambi, mengamankan Asril, terpidana kasus penggelapan yang buron selama tujuh tahun.
Penangkapan terpidana Asril yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan Kamis (16/4/2026) pukul 18.30 WIB, di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Terpidana telah masuk DPO sejak 2019 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih 7 tahun dalam pelarian.
Terpidana Asril terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Modus terpidana adalah penggelapan uang milik rekan bisnis buah pinang yaitu korban Iyam Wartini uang sebesar Rp.7.120.000.000 (tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya namun untuk kepentingan pribadi terpidana sehingga korban mengalami kerugian.
Dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 16 April 2026. Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Selanjutnya, terpidana Asril dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjalani putusannya. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Wiyaja.(*)








