Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Kejati Jambi, Total Sudah Empat Tersangka

JAMBILIFE.COM – Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) berinisial BK, ditahan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (22/7/2025).

Penahanan Komisaris PT PAL tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL tahun 2018-2019.

Sebelumnya, penyidik juga menetapkan dan menahan Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan (VG) dan mantan direktur Wendy Haryanto (WH), dan petinggi Bank BNI, berinisial RG.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT PAL),” sebut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noli Wijaya.

Baca Juga :  48 Situs Judi Online Diblokir Kominfo Provinsi Jambi

Adapun peran tersangka BK kata Kasi Penkum Noli Wijaya, sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.

Tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 JULI 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.

“Tersangka diancam atau disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Juga Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,” papar Kasi Penkum Kejati Jambi.

Baca Juga :  Tragedi di Griya Golf Garden: Kisah Duka Aipda Hendra yang Menagih Nyawa

Penahanan Komisaris PT PAL, BK merupakan pengembangan dari penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya adalah WE, VG dan RG.

Adapun modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan kerugian negara.(*)

Tinggalkan Balasan