Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

JAMBILIFE.COM – Gubernur Jambi, Al Haris mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi terkait penyelesaian permasalahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Gelam Baru, Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Sengeti, Muaro Jambi, Rabu (20/8/2025) siang.

Dalam sambutannya, Menteri Iftitah Sulaiman mengapresiasi Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan penyambutan hangat dalam kunjungan kerjanya.

“Ini merupakan kunjungan pertama saya sebagai Menteri ke Jambi, dan Insya Allah saya akan lebih sering datang ke sini,” sebut Menteri Iftitah.

Terkait permasalahan TSM IV Gelam Baru, Menteri Iftitah menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik.

“Saya akan berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak. Jika mediasi memungkinkan, itu yang kita utamakan. Namun, jika diperlukan jalur hukum, kita juga akan menempuhnya. Keterangan saksi-saksi, termasuk dari tokoh setempat, akan sangat penting dalam proses ini,” tegasnya.

Menteri Iftitah juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat sedang menyiapkan langkah strategis untuk menguatkan pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk di Jambi.

Tahun ini, Kementerian Transmigrasi akan mengirim dua tim dari perguruan tinggi ternama guna melakukan penelitian potensi ekonomi di kawasan Transmigrasi Melolo, NTT. Sementara itu, pada tahun depan, pemerintah juga berencana memberikan beasiswa kepada 100 mahasiswa pascasarjana.

Baca Juga :  Semarak Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI di Jambi, Ini Pesan Gubernur Al Haris 

“Kami berencana membangun Kampus Patriot di kawasan ini dengan empat jurusan utama, yaitu Teknologi Pertanian, Teknik Kimia, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro. Para mahasiswa akan belajar sekaligus berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan lokal. Harapannya, kawasan transmigrasi ini mampu melahirkan ahli-ahli industri gula yang ke depan dapat menjadi rujukan nasional,” paparnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi V, Edi Purwanto, turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Transmigrasi di Jambi.

“Terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah hadir. Sejak pertama kali saya menjadi anggota DPR RI, saya sudah menyampaikan kepada beliau terkait permasalahan transmigrasi yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Alhamdulillah, kali ini beliau hadir langsung dan mudah-mudahan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Edi Purwanto menambahkan, pada 30 Juni 2025 lalu, Komisi V DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian Transmigrasi. Dari hasil rapat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Tanjab Barat

“Pertama, wilayah transmigrasi yang masih berstatus kawasan hutan harus dikeluarkan dari kawasan hutan agar para transmigran mendapatkan kepastian hukum, khususnya di Provinsi Jambi. Kedua, pembenahan regulasi, termasuk yang berkaitan dengan Agraria dan Tata Ruang, menjadi fokus progres kami,” jelas Edi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim menjelaskan permasalahan TSM IV yaitu pengembangan lahan pencadangan Gelam II, III, dan IV untuk program UPT TSM IV tidak mendapat pengakuan dari  ATR/BPN Muaro Jambi. Peserta TSM Desa Gambut Jaya sebanyak 200 KK saat ini belum mendapatkan Lahan Usaha 1,19 Ha per KK, dan pada lahan pencadangan Pemukiman Transmigrasi UPT II, III dan IV ±850 Ha berlangsung kegiatan Badan Usaha yang menanam sawit dan beberapa kelompok tani, bahkan telah terbit SHM melalui Redistribusi Tanah.

Kemudian ia juga memaparkan, kondisi saat ini dimana masyarakat TSM IV mendapatkan lahan pemukiman seluas 0,06 Ha/KK dan telah terbit SHM pada tahun 2019 melalui program PTSL. Selain itu lahan usaha seluas 0,75 Ha/KK diperoleh pada tahun 2015 dari pelepasan PT MKI dan telah terbit SHM pada 2019 melalui program PTSL

Baca Juga :  TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Hewan Kurban, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Apresiasi

Terkait hambatan penyelesaian masalah, Ermandes juga menambahkan, pihak BPN menyatakan telah menerbitkan SHM sesuai Prosedur Skema Redistribusi Tanah dikarenakan Pengembangan Lahan Pencadangan untuk Program TSM IV tersebut tidak berstatus HPL

Adanya indikasi cacat prosedur karena mekanisme penerbitan SHM melalui skema Redistribusi Tanah yang juga harus berpedoman pada Keppres Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform, dengan melalui beberapa tahapan proses.

Sementara dokumen yang diklaim menjadi dasar hanya selembar rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati Muaro Jambi H Burhanuddin Mahir, tanpa melibatkan unsur-unsur instansi lainnya. Dugaan ada unsur pidana ini sempat masuk dalam penyelidikan kejaksaan, namun sampai saat ini belum ada kelanjutan.

“17 tahun sudah para peserta TSM IV Gambut Jaya di Sungai Gelam, tapi masih ada bagian hak yang belum didapatkan, belasan rapat dan surat telah dilayangkan, banyak pihak telah dilibatkan namun belum sampai pada tujuan. Oleh karena itu pada hari ini dihadapan Pak Menteri Transmigrasi RI, kami mohon untuk dapat memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka menyelesaikan masalah ini,” harapnya. (diskominfo provinsi jambi)

Tinggalkan Balasan