JAMBILIFE.COM – Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang direvisi, berpihak kepada para guru, karena guru adalah pelaku utama di lapangan, regulasi yang benar-benar bisa mengatasi kelemahan dan kekurangan tata kelola pendidikan dan bisa mendorong penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas tinggi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat menghadiri Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI Panja Revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekaligus tanyajawab bersama pelaku pendidikan bertempat di Ruang Pertemuan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi, Kamis, (8/5/2025).
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, saya mengucapkan selamat datang di Provinsi Jambi kepada Tim Komisi X DPR RI, dengan Ketua Tim Bapak H Lalu Hadrian Irfanis, dalam rangka mencari dan menampung masukan terhadap penyusunan Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Suatu kehormatan bagi kami di Provinsi Jambi,” bilang Gubernur Al Haris
Gubernur Al Haris menjelaskan, bahwa Pemprov Jambi sedang giat giatnya meningkatkan mutu pendidikan. Menurutnya, pembangunan pendidikan sangat penting, sebagai salah satu pondasi yang sangat menentukan untuk kemajuan bangsa.
“Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Jambi, kami terus berkoordinasi dan mengajak bupati/wali kota se-provinsi Jambi, berpacu dengan cepat agar indek pendidikan bisa meningkat. Untuk saat ini indek pembangunan pendidikan Provinsi Jambi di bawah indek nasional, untuk itu kami perlu kerja keras,” beber Gubernur Al Haris.
“Di sini dapat kita syukuri adanya perhatian pemerintah terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi anak sekolah. Anak-anak kami di Jambi ini memang terkendala kondisi ekonomi yang kurang memadai, ada yang miskin, ada yang miskin ekstrim, juga keberadaan sekolah yang kurang. Contoh bangsku sekolah kurang, sekolah kurang layak, infrastruktur sekolah masih kekurangan, kami masih tergantung dengan dana pusat,” sambung Gubernur Al Haris.

Dikatakan Gubernur Al Haris, dalam pembelajaran, kalau bisa sistem pembelajaran kembali kepada buku pembelajaran, kembali seperti yang lampau, tidak banyak mengunakan audio visual dan sebagainya.
“Kita perlu mengusulkan kepada dewan pengaturan pemakaian handphone kepada pelajar, sekarang ini anak-anak sekolah sudah kebablasan dikarenakan sudah salah guna, banyak sekali anak-anak bermain judi online. Menurut data kepolisian, yang bermain judi online rata-rata anak usia 10 sampai 20 tahun,” sebut Gubernur Al Haris.
“Pembangunan pendidikan sangat penting, sebagai salah satu fondasi yang sangat menentukan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, penataan pendidikan merupakan keniscayaan, dan harus dilakukan secara berkesinambungan, untuk beradaptasi dengan dinamika zaman serta visioner untuk turut menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi saat ini,” lanjut Gubernur Al Haris
Pemprov Jambi sangat mendukung upaya yang dilaksanakan DPR RI melalui Komisi X, tentunya dengan bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan pendidikan, untuk merevisi Undang-Undamg No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami mengharapkan undang – undang yang direvisi ke depannya semakin baik dan sepenuhnya berpihak kepada guru, guru objek kita, mereka pelaku utama di lapangan dengan meningkatkan kualitas pendidikan nasional Indonesia, mencerdaskan anak bangsa,” jelas Gubernur Al Haris.
Sementara itu Ketua Tim Komisi X DPR RI, H Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan, Revisi UU Sisdiknas menjadi salah satu fokus kerja Komisi X DPR RI pada masa sidang kali ini. Kunjungan ke daerah seperti Provinsi Jambi, menjadi bukti bahwa penyusunan kebijakan harus berpijak pada realitas dan menyerap aspirasi para guru serta pelaku pendidikan, bukan semata-mata teori.
“Kami ingin hasil revisi ini betul-betul berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional, tanpa meninggalkan satu pun pihak,” ungkapnya.
“RUU Sisdiknas dinilai perlu direvisi dan dikoreksi untuk menyesuaikan perkembangan zaman, tantangan global, dan kebutuhan masyarakat. Hal ini termasuk mengakomodasi integrasi teknologi, meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan, kesejahteraan para guru dan pelaku pendidikan, serta memperkuat pendidikan karakter dan inklusivitas.” paparnya. (*)