Gubernur Al Haris Perjuangkan Skema PPPK dan Relaksasi Batas Belanja Pegawai di DPR RI

JAMBILIFE.COM,JAKARTA— Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Aspirasi tersebut ia sampaikan langsung dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta para kepala daerah se-Indonesia.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Salah satu agenda utama pembahasan adalah wacana relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD. Dalam forum tersebut, Gubernur Al Haris menyatakan kesepahaman dengan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI terkait perlunya penyesuaian kebijakan tersebut, agar lebih adaptif terhadap kondisi fiskal daerah.

Baca Juga :  Jaringan Luas Jadi Modal Besar, Bank Jambi Dinilai Berpeluang Menjadi Penggerak Utama Ekonomi Daerah

“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Ibu Menpan RB, dan Komisi II DPR RI agar kebijakan 30 persen itu dapat direlaksasi. Di sisi lain, daerah juga harus diberi ruang untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Al Haris.

Ia menambahkan, fleksibilitas fiskal tersebut penting agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan program prioritas sekaligus menjaga komitmen terhadap pegawai, termasuk PPPK yang kini jumlahnya terus meningkat di berbagai daerah.

“Dengan kondisi ini, daerah bisa lebih leluasa bekerja, termasuk mencari sumber pendapatan baru. Selain itu, RPJMD juga perlu disesuaikan dengan dinamika fiskal yang ada, agar janji-janji pembangunan kepala daerah tetap dapat dijalankan secara realistis,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa rapat tersebut membahas dua isu strategis, yakni penyelesaian tenaga non-ASN dan PPPK, serta penyesuaian kebijakan batas belanja pegawai daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Batang Hari hadiri pelepasan Calon Jamaah Haji 2026

“Pertama, terkait penyelesaian persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian. Kedua, relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD,” jelasnya.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar pengaturan komposisi belanja pegawai di daerah.

Komisi II, kata dia, sebelumnya juga telah menggelar rapat bersama Kementerian PAN-RB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI pada 31 Maret 2026. Hasilnya, Komisi II meminta adanya koordinasi lintas kementerian untuk merumuskan solusi atas daerah yang mengalami kelebihan alokasi belanja pegawai di atas 30 persen.

Baca Juga :  75 Tahun PERSAJA, Dari Seremoni ke Komitmen: Jaksa Didorong Lebih Adaptif dan Berintegritas

“Tujuannya agar ada kepastian bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan tata kelola fiskal daerah tetap sehat,” ujarnya.

Rifqinizamy juga menyebut telah ada pembahasan lanjutan antara Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk merumuskan formula relaksasi kebijakan tersebut.

“Termasuk pola pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada daerah, agar penyesuaian ini tetap berada dalam koridor fiskal yang sehat,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, hadir sejumlah gubernur dari berbagai provinsi, antara lain Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Turut hadir pula perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta jajaran Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sejumlah kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring melalui konferensi video.(*)