Hibah untuk Lembaga Adat Melayu Jambi

Sepekan terakhir publik Jambi, terutama netizen,ramai membahas dana hibah untuk LAM Jambi, Ini positif karena menunjukkan sense of belonging terhadap isu publik.
Secara legal, hibah sah di atur dalam PP No.2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Praktik hibah yang terkesan “royal” sudah berlangsung sejak 2023, setahun menjelang Pilkada.
Detailnya dapat dilihat dalam LHP BPK yang diumumkan pertengahan 2024.

Untuk menuntaskan polemik, LAM Jambi cukup menjelaskan secara rinci kepada publik: dana hibah dibelanjakan untuk apa saja. Penjelasan akademis panjang lebar lebih tepat di forum ilmiah; yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi yang lugas. Jangan hanya berlindung pada pernyataan “sudah diaudit BPK”, sebab audit tersebut adalah audit laporan keuangan menilai kesesuaian dengan standar akuntansi bukan audit tujuan tertentu atau investigatif.

Baca Juga :  Dapat Omzet Tertinggi se-Indonesia, Wali Kota Jambi Maulana Apresiasi Z Corner dari BAZNAS

Ada dua hal mendasar.

Pertama, komposisi etnik di Provinsi Jambi sekitar 58% terdiri dari Minang, Jawa, Kerinci, Batak, Bugis, dll, sedangkan 42% Melayu Jambi. Karena itu, LAM Jambi tidak dapat di sebut representatif seluruh rakyat Jambi. Lebih tepat menjadi lembaga adat provinsi dengan kepengurusan yang mempresentasikan seluruh etnik.

Kedua, sebagai mitra strategis pemerintah daerah yang menerima hibah, apa kontribusi konkret LAM Jambi terhadap persoalan sosial? IPM Jambi peringkat 18 nasional, jauh di bawah Kepulauan Riau (3) dan Sumatera Barat (6). Prevalensi stunting 2025 sebesar 17,1% naik dari 13,5% tahun sebelumnya. Masalah batu bara juga lama dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Batang Hari Imbau ASN dan PPPK Tetap Tenang Saat Ambil Gaji

Apa langkah nyata LAM Jambi menjawab persoalan tersebut? Selama ini LAM lebih sering terdengar saat pemberian gelar adat yang kerap bernuansa politis, jika fokus utamanya pada gelar, mungkin lebih tepat disebut Lembaga Pemberian Gelar Adat Jambi.(*)