Inilah Syarat Guru Honorer yang Ingin Melamar PPPK 2024 Formasi Pengawas

JAMBILIFE.COMGuru honorer yang ingin melamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk formasi pengawas sekolah, wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

Hal tersebut ditetapkan pada Diktum Kesepuluh Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru.

Oleh karena itu, pada seleksi PPPK 2024, guru honorer bisa melamar jabatan pengawas sekolah dengan ketentuan sudah menjadi guru minimal selama 8 tahun.

Baca Juga :  10 Kampus Terbaik di Sumatera Tahun 2025 Versi EduRank

Atau dengan kata lain, sebagai guru, wajib memiliki pengalaman mengajar selama 8 tahun untuk melamar jabatan pengawas sekolah.

Sementara itu, untuk jabatan formasi PPPK lainnya secara umum, guru honorer hanya wajib memiliki pengalaman mengajar selama 2 tahun.

Salah satu formasi terbanyak pada seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi guru honorer yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Diktum Pertama Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024, berikut empat kategori guru honorer yang bisa melamar seleksi PPPK 2024.

Baca Juga :  Presiden Panggil Jaksa Agung dan Jajaran, Ini yang Jadi Arahan Prabowo

Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi

  1. pelamar prioritas
  2. guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  3. guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah
  4. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Selain 4 kategori yang ditetapkan, lama mengajar juga menjadi syarat guru honorer untuk melamar seleksi PPPK 2024.(zie)

Baca Juga :  Layani Pemudik di Perjalanan, Suzuki Bengkel Siaga 2025 Hadir di 70 Titik Strategis Jalur Mudik

Sumber: Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024