JAMBILIFE.COM,– Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini menjadi agenda refleksi sekaligus evaluasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang tahun 2025.
Dalam arahannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa yang telah bekerja dengan dedikasi dan pengabdian bagi institusi serta bangsa. Evaluasi kinerja akhir tahun, menurutnya, harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Di balik apresiasi tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan peringatan keras terhadap oknum jaksa di sejumlah daerah yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melakukan perbuatan tercela, mulai dari level Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi, hingga Kasubag.
“Tindakan seperti ini mencoreng marwah institusi dan meruntuhkan kepercayaan publik. Jabatan jaksa bukan untuk kepentingan transaksional, melainkan untuk melayani masyarakat. Saya pastikan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang. Pilihannya hanya dua, bekerja dengan moral dan integritas atau meninggalkan institusi ini,” tegas ST Burhanuddin.
Memasuki tahun 2026, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk segera beradaptasi dengan perubahan regulasi, seiring akan ditinggalkannya KUHP dan KUHAP lama. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penerapan Deferment of Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP baru yang menjadi kewenangan eksklusif Penuntut Umum dan membutuhkan kesiapan serta kehati-hatian dalam implementasinya.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung juga menyampaikan sejumlah poin evaluasi strategis untuk seluruh bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan, antara lain optimalisasi SDM pasca penerimaan pegawai baru, penguatan intelijen dan pengawasan, peningkatan profesionalitas penanganan perkara pidana umum dan khusus, fokus pemulihan kerugian keuangan negara, hingga percepatan pemulihan aset, termasuk yang berada di luar negeri.
Menutup arahannya, ST Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari kualitas penanganannya. Ia juga menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk lebih aktif mempublikasikan kinerja positif sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
“Jadikan Tri Krama Adhyaksa sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan. Saya ingin seluruh insan Kejaksaan hadir di tengah masyarakat sebagai teladan integritas. Jadikan momentum ini sebagai langkah untuk terus berbenah dan berkarya demi bangsa dan negara,” pungkasnya.(https://www.kejaksaan.go.id)





