Jampidum Setujui Penghentian Kasus Penganiayaan di Muara Tembesi, Lewat Restorativ Justice

JAMBILIFE.COM – Kasus penganiayaan dengan tersangka Hasan Basri, yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, disetuji Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah ekspose perkara secara daring pada Selasa (26/11/2024) yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, Dr. Reza Fahlewi Junus, serta para Kepala Seksi di Bidang Pidum Kejati Jambi. Juga turut hadir Kajari Batanghari beserta Kacabjari Batanghari di Muara Tembesi.

Baca Juga :  Ditemukan Tiga Koper Berisikan Uang Puluhan Miliar dalam Toyota Fortuner

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan RJ didasarkan pada fakta bahwa telah terjadi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, yang diketahui memiliki hubungan keluarga. Langkah tetsebut sejalan dengan pedoman dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pertimbangan penghentian penuntutan dilakukan atas dasar pemulihan hubungan antara pelaku dan korban yang telah sepakat berdamai. Selain itu, kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun. Serta keinginan bersama untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan guna menjaga hubungan kekeluargaan dan harmoni sosial.

Baca Juga :  Waspadai Sejumlah Modus Kejatahan Keuangan Jelang Ramadan dan Lebaran

Melalui mekanisme RJ, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya keadilan yang bermartabat dan berorientasi pada kemanusiaan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan hukum yang progresif dan adaptif, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. (*)