Kabar Baik untuk UMKM Jambi, Pengurusan KKPR Darat Kini Lebih Praktis Lewat OSS

JAMBILIFE.COM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menghadirkan kemudahan bagi pelaku usaha mikro. Kini, proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat dapat dilakukan dengan lebih sederhana melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Sub mission (OSS).

Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat proses legalitas lokasi usaha mikro tanpa harus melalui tahapan teknis yang berlapis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan bahwa pelaku usaha kini cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri melalui OSS.

“Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis,” ujarnya, Jumat (20/02/2026).

Baca Juga :  Kapolda Jambi Lepas Mudik Presisi di Terminal Alam Barajo, Pastikan Armada dan Sopir Layak Jalan

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha skala mikro, baik perorangan maupun badan usaha mikro. Meski prosedur dipermudah, pemerintah tetap memperhatikan aspek pengawasan tata ruang.

Abu Bakar juga menegaskan bahwa masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat namun masih dalam proses sebelum terbitnya surat edaran terbaru, dapat mengajukan kembali permohonan melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS.

“Jika permohonan sebelumnya masih diproses, silakan ajukan kembali melalui skema pernyataan mandiri agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ada Laporan Warga Soal Sampah Menumpuk di Aur Duri, Ketua DPRD Kota Jambi Langsung Koordinasi dengan DLH

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan legalitas lokasi usaha sebagai syarat pengembangan usaha.

Dalam pengajuan KKPR Darat melalui pernyataan mandiri, pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sejumlah data, antara lain informasi lokasi administratif, koordinat lokasi, alamat lengkap, foto tampak depan lokasi usaha, serta informasi luas keseluruhan lahan.

Meski proses pengurusan dipermudah, pengawasan tetap akan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Beri Akses Wifi Gratis di Masjid NW Al Hijrah di Kenali Asam Bawah, Wali Kota Maulana: Jaga Anak dari Hal Negatif

“Untuk usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi, tetap diperlukan koordinasi dengan dinas tata ruang daerah agar kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang dapat dipastikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyederhanaan pengurusan KKPR Darat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Jambi agar lebih cepat berkembang dan memiliki legalitas usaha yang jelas.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan administrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha berkembang,” pungkasnya.(*)