Kadis Perakim Tanjab Barat Bungkam, Proyek Rabat Beton dan Lampu Jalan Diduga Salah Sasaran di Eks Gedung Sarang Walet 

JAMBILIFE.COM – Pembangunan jalan rabat beton dan pemasangan lampu jalan di samping Gudang Bulog Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuai sorotan publik. Proyek yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Maschun Sofwan, SH (Parit Gompong), Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir itu disebut menggunakan dana hibah dengan papan nama Pondok Pesantren Al Baqiyatush Shalihat.

Namun, pembangunan tersebut diduga dilakukan di atas lahan eks Gedung Sarang Burung Walet yang disebut-sebut bukan milik pondok pesantren, melainkan telah beralih status menjadi milik pribadi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanjabbar Albert Chaniago, Lanjutkan Reses Ke Tanjung Pasir

Proyek rabat beton dan lampu jalan tersebut diketahui bersumber dari dana hibah APBD Perubahan dan APBD Murni Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Nilai anggaran yang digelontorkan diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.

Hingga kini, proyek tersebut masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait legalitas kepemilikan lahan dan kesesuaian peruntukan dana hibah.

Kepala Dinas Perakim Tanjung Jabung Barat, H. Safron, ST, saat hendak dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025), sulit ditemui di kantor. Sikap bungkam ini memicu spekulasi publik dan menambah kecurigaan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rabat beton yang berada tepat di samping Gudang Bulog tersebut.

Baca Juga :  Jelang Operasi Ketupat 2026, Ditlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Jalintim Sumatera

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan eks Gedung Sarang Burung Walet itu sebelumnya milik warga keturunan Tionghoa dan kini telah beralih nama menjadi milik pribadi, bukan aset Pondok Pesantren Al Baqiyatush Shalihat sebagaimana tercantum dalam papan proyek.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara tegas mengatur bahwa pemberian dana hibah harus memenuhi syarat administratif, termasuk kejelasan status kepemilikan tanah dan peruntukan penggunaan anggaran. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola pendanaan pesantren.

Baca Juga :  Satgas Pangan Turun Pasar, Harga Bapok di Kerinci–Sungai Penuh Dipantau Ketat Jelang Ramadan

Kasus ini pun mendorong desakan agar aparat pengawas dan penegak hukum turun tangan untuk mengusut transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana hibah tersebut.