JAMBILIFE.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi mengatakan hingga saat ini Kejati Jambi masih menghadapi kendala berupa belum tersedianya petunjuk teknis (Juknis) dan standar operasional pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
Hal tersebut disampaikan Kajati Sugeng Hariadi saat menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Jambi pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Mapolda Jambi, Kamis (22/1/2026).
Selain itu kata Kajati Sugeng Hariadi, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman yang sama dalam penanganan perkara, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Hambatan tersebut antara lain bilang Kajati Jambi, berkaitan dengan belum adanya petunjuk teknis penerapan jenis pidana baru dalam KUHP, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pengakuan bersalah, pidana tutupan, pidana bersifat khusus, serta pengaturan terkait kategori pidana denda.
Meski demikian, Kajati Jambi Sugeng Hariadi meyakini bahwa para jaksa di wilayah Jambi memiliki kemampuan profesional dan integritas yang tinggi untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab.
Upaya yang dilakukan antara lain melalui bimbingan teknis, forum group discussion (FGD) yang melibatkan perguruan tinggi seperti Universitas Jambi, kerja sama pidana kerja sosial dengan Pemerintah Provinsi Jambi, serta adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jambi, Sugeng Hariadi juga memaparkan bahwa Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama Polres Muaro Jambi telah menyelesaikan perkara oknum guru SD Muaro Jambi dengan siswinya melalui mekanisme Restorative Justice, sesuai dengan arahan Jaksa Agung yang disampaikan langsung kepada Kajati Jambi.
Di akhir pemaparannya, Kajati Jambi menegaskan kesiapan Kejati Jambi untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya.
Selain pemaparan dari Kajati Jambi, mitra kerja Komisi III DPR RI lainnya, yaitu Kapolda Jambi dan Kepala BNN Provinsi Jambi, juga menyampaikan presentasi mengenai aspek penegakan hukum dari perspektif masing-masing lembaga.
Untuk diketahui, Kunker Spesifik Komisi III DPR RI tersebut dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu serta kesiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Provinsi Jambi.
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI tersebut dipimpin Ketua Tim, Dr. Hinca I.P. Panjaitan dan diikuti para anggota Komisi III dari berbagai fraksi.

Rombongan Komisi III DPR RI diterima mitra kerja di daerah, antara lain Kejati Jambi, Polda Jambi, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Ketua Tim Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P Panjaitan dalam sambutannya mengapresiasi Kejati Jambi Dan Polda Jambi atas keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara oknum guru SD di Muaro Jambi yang telah diselesaikan secara damai.
Menurutnya, Komisi III DPR RI berkewajiban memastikan kesiapan seluruh institusi aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Kesiapan tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kesiapan sumber daya manusia, kesiapan tata laksana berupa standar operasional prosedur, pola penanganan perkara serta alur koordinasi antar penegak hukum, kesiapan sarana dan prasarana, serta kesiapan koordinasi antar wilayah dan antar institusi penegak hukum melalui optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kapolda Jambi beserta jajaran, Kepala BNN Provinsi Jambi beserta jajaran, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penyampaian masukan dan evaluasi dari Komisi III DPR RI bersama para mitra kerja di daerah.(rls/*)











