JAMBILIFE.COM – “Ratu Narkoba” Jambi, Helen Dian Krisnawati, tetap menjalani vonisnya seumur hidup, setelah upaya hukum terdakwa kasus narkotika ini di tingkat Kasasi, ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Majelis Hakim yang menangani Kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan MA tersebut vonis penjara seumur hidup terhadap Helen sudah berkekuatan hukum tetap.(*)









